OBORMOTINDOK.CO.ID. Batui– Untuk mengantisipasi maraknya peredaran minuman keras miras di wilayah Kecamatan Batui Kabupaten Banggai dan sekitarnya. Polsek Batui menggelar Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Kegiatan tersebut di pimpin langsung Kapolsek Batui Iptu IK Yoga bersama 4 anggota Polsek Batui.
Sebelumnya Polsek Batui menggelar Patroli di wilayah hukum Polsek Batui, dan sasaran patroli pada tempat pembuatan Miras jenis cap tikus, milik Awin Sitoki yang berada dikompleks perkebunan palapi Desa Sinorang Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.
Diceritakan, pada pukul. 10.30 Wita Kapolsek Batui Iptu Yoga bersama anggota tiba di tempat produksi penyulingan miras jenis Captikus milik Awin Sitoki di lokasi kebunya di Desa Sinorang Kecamatan Batui Selatan.
Tiba ditempat penyulingan Polsek Batui menemukan barang bukti miras jenis cap tikus sebanyak 2 (dua) Jerigen isi 25 liter dengan total 50 liter barang haram cap tikus.
Selain itu, Polsek Batui juga menumakan barang bukti 1 buah Drum besi sebagai tunggu tempat penampungan bahan baku saguer untuk kebuthan penyulingan miras jines cap tikus, 8 (delapan) batang pipa stenlis ukuran 1 inci, 2 (dua) buah Drum pelastik warna biru.
Delapan jerigen kosong ukuran 25 Liter.
Sepuluh jerigen kosong ukuran 5 liter.
satu lembar terpal warna biru.
Saat di wawancarai Kapolsek Batui, Menjelaskan bahwa,
Dari hasil kegiatan hari ini adalah hasil pengembangan dari kegiatan KRYD Polsek Batui pada hari Jumat 24 Januari 2020.
Pihaknya telah mengamankan Awin Sitoki bersama barang bukti berupa miras jenis Cap tikus.
Pihak kepolisan memusnakan sejumlah barang bukti alat-alat untuk kebutuhan produksi miras jenis cap tikus dengan cara membakarnya. (zz)