RDP DPRD Banggai Hasilkan Rekomendasi Penyelesaian Konflik Masyarakat Batui dan PT Sawindo

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai mengambil langkah signifikan untuk menindaklanjuti aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Banggai. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (8 September 2025), DPRD menyepakati sejumlah rekomendasi konkret guna menyelesaikan konflik agraria antara masyarakat Kecamatan Batui dan PT Sawindo.

RDP yang dihadiri oleh perwakilan eksekutif daerah, aliansi, dan masyarakat ini menghasilkan kesepakatan untuk membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang terdiri atas unsur DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Banggai. Pokja ini diberi mandat untuk segera melakukan tindak lanjut investigatif.

“RDP berjalan dengan sangat konstruktif. Semua pihak menyampaikan aspirasinya dan kami di DPRD merespons dengan langkah-langkah yang sistematis dan terukur,” ujar Moh. Fatdhal Hakim, Ketua Umum HMI Cabang Luwuk-Banggai yang hadir dalam rapat tersebut, Selasa (9 September 2025).

BACA JUGA:  Wabup Djira Ajak DPRD Bersinergi Lanjutkan Pembangunan Usai Paripurna APBD 2024

Langkah-Langkah Strategis dan Berbatas Waktu

Rekomendasi dari RDP tersebut mencakup beberapa poin kunci :

1.         Tinjauan dan Investigasi Lapangan

Pokja DPRD-Pemda akan segera melakukan peninjauan lapangan ke lokasi sengketa. Untuk memastikan objektivitas dan transparansi, investigasi ini akan melibatkan tim eksternal yang terdiri dari perwakilan mahasiswa dan masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mendengarkan dan mengverifikasi semua fakta di lapangan secara langsung dan menyeluruh.

2.         Pemanggilan Manajemen PT Sawindo

Pokja berwenang untuk memanggil seluruh jajaran petinggi dan manajer PT Sawindo yang dianggap perlu untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait operasional perusahaan serta duduk perkara konflik dengan masyarakat.

BACA JUGA:  Hasil Seleksi Cakades Bualemo Digugat Karena Tidak Melampirkan Berkas asli

3.         Pemberian Tenggat Waktu

Pokja memberikan alokasi waktu selama tiga minggu kepada semua pihak, khususnya PT Sawindo, untuk berpartisipasi aktif dan kooperatif dalam seluruh proses investigasi ini serta menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan masalah.

4.         Opsi Langkah Hukum

Apabila dalam tenggat waktu tiga minggu tersebut tidak terdapat progress atau PT Sawindo dinilai tidak mengindahkan proses penyelesaian yang dilakukan oleh DPRD dan Pokja, maka akan diusulkan langkah penghentian operasi perusahaan. Rekomendasi yang akan diajukan Pokja kepada pihak berwenang adalah penghentian sementara aktivitas perusahaan hingga konflik diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Penting ditekankan bahwa keputusan penghentian aktivitas adalah wewenang eksekutif (Pemda) berdasarkan rekomendasi dan pertimbangan hukum yang kuat dari DPRD.

BACA JUGA:  Pilkada Selayar, Minus Pelanggaran,Closing Statement Ketua Bawaslu di Penghujung Tahun

Komitmen Menuju Penyelesaian Berkeadilan

Langkah yang diambil DPRD ini diapresiasi sebagai bentuk responsibilitas lembaga legislatif terhadap aspirasi publik. Pendekatan yang melibatkan multi-pihak (DPRD, Pemda, masyarakat, dan akademisi) diharapkan dapat menghasilkan penyelesaian yang adil, transparan, dan akuntabel.

“Kami mendukung langkah DPRD ini. Ini adalah bentuk serius negara hadir menyelesaikan persoalan rakyat. Kami akan berpartisipasi aktif dalam tim eksternal untuk membantu investigasi agar data di lapangan akurat,” tambah Fatdhal.

Dengan adanya batasan waktu yang jelas dan prosedur yang tertata, diharapkan konflik agraria yang berlarut-larut ini dapat menemui titik terang yang berkeadilan bagi semua pihak, tanpa mengesampingkan kepastian dan proses hukum yang berlaku. **