OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Hasil seleksi panitia Calon Kepala Desa (Cakades) Longkoga Barat digugat ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai. Salah satu cakades dianggap gunakan SK fiktif.

Gugatan keberatan itu dilayangkan langsung oleh Raplin Dunggio. Dalam pengajuan keberatan hasil pertemuan panitia pemilihan kepala desa, Raplin menganggap tindakan yang dilakukan Inengah Sumadia alias Iqbal dalam mengikuti tahapan seleksi, dianggap telah mensertakan SK fiktif.

SK fiktif yang dimaksudkan Raplin adalah, SK pengangkatan honorer Iqbal sebagai penjaga sekolah pada SDN Inpres 2 Trans Samaku. Tapi, sampai ditetapkan hasil seleksi berkas sebagai syarat Cakades, Iqbal tidak memperlihatkan SK yang asli.

Sebelumnya, kasus tersebut telah mendapat respon melalui mediasi yang difasilitasi oleh BPMD Kabupaten Banggai, pada 30 September 2021 lalu. Hanya karena belum ada titik temu, sehingga Raplin melanjutkan kasus dugaan SK fiktif tersebut ke Lembaga DPRD Banggai agar bisa mendapatkan jawaban yang puas.

Sehingga, menindak lanjuti surat keberatan Raplin tertanggal, 01 Oktober 2021, atas hasil seleksi panitia Cakades, DPRD Kabupaten Banggai secara kelembagaan, melalui Komisi I, mengundang dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis, (7/10/2021).(ac)

Phian