OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada Jumat, 20 Juni 2025. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial S alias A (29) yang diduga menghabisi nyawa korban MSS (39) dengan luka tusuk di bagian dada. Korban sempat mendapat perawatan di Puskesmas Kolonodale dan dirujuk ke RSUD Kolonodale, namun nyawanya tidak tertolong.
Rekonstruksi berlangsung di Lapangan Voli Polres Morowali Utara, Senin (15/9/2025). Kegiatan ini bertujuan memperjelas kronologi kejadian, memastikan proses hukum berjalan transparan, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka S alias A dihadirkan langsung bersama sejumlah saksi yang diperankan oleh pengganti. Proses ini disaksikan Kanitidik I Tipidum Satreskrim Ipda Pungky Prastika Suwignyo, S.H., para penyidik Satreskrim, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara, serta ayah dan keluarga korban.
Kasatreskrim Polres Morowali Utara melalui KBO Reskrim Iptu Theodorus Risupal, S.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan untuk menyamakan persepsi antara penyidik dan jaksa penuntut umum terkait kronologi kejadian.
“Pelaksanaan rekonstruksi diikuti langsung oleh tersangka S alias A, dihadiri pula pihak kejaksaan, ayah korban, dan keluarga korban. Harapannya, penyidik dan jaksa memiliki persepsi yang sama terkait jalannya peristiwa,” ujar Iptu Theo.
Sebanyak 31 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan dimulai dari kedatangan tersangka ke rumah saksi, aktivitas minum minuman keras bersama korban dan saksi-saksi, hingga puncak peristiwa penikaman, serta upaya tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian.
Menurut Iptu Theo, rekonstruksi ini penting agar jaksa penuntut umum memperoleh gambaran lengkap mengenai peristiwa tersebut. “Dari rangkaian adegan yang diperagakan, jaksa sudah mendapatkan pemahaman yang jelas terkait kasus ini,” tegasnya.
Dengan adanya rekonstruksi ini, pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.(teguh)