OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Menteri Dalam Negeri Prof. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D. melalui zoom meeting, Kamis (14/8/2025).
Rakor ini membahas penguatan fungsi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah, dengan tujuan mewujudkan tertib implementasi peraturan daerah (Perda). Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala daerah atau perwakilan kepala daerah se-Indonesia.
Salah satu poin utama dalam Rakor adalah penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Mendagri menegaskan, penetapan pajak dan retribusi harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, khususnya warga berpenghasilan rendah.
“Surat edaran saya menjadi landasan agar kepala daerah tidak kehilangan muka. Pajak harus melihat kemampuan masyarakat, dan sebelum menerbitkan peraturan daerah perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujar Mendagri Tito Karnavian.
Selain itu, Mendagri menginstruksikan agar inspektur daerah lebih aktif mengawasi pelaksanaan Perda, sehingga aturan yang dibuat dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.
Menanggapi arahan tersebut, Wagub Sulteng dr. Reny A. Lamadjido menekankan pentingnya peran Biro Hukum dalam proses penyusunan Perda.
“Setiap peraturan yang akan dibuat harus melalui kajian mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Setelah dikaji, barulah kita ajukan kepada Pak Gubernur,” tegasnya.
Dalam Rakor ini, Wagub Sulteng didampingi oleh, Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng, Drs. M. Muchlis, MM, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Drs. Dahri Saleh, M.Si., Perwakilan dari Biro Hukum dan Perwakilan dari BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah.
Rakor ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menjaga kualitas peraturan daerah agar efektif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.**
Sumber: (Ro Adpim Setdaprov Sulteng)






