Sanksi Dicabut, Sugianto Adjadar Tuntut Ganti Rugi KPU Banggai

oleh
Sugianto Adjadar

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai secara resmi mencabut sanksi terhadap mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Moh. Sugianto M. Adjadar, melalui Keputusan Nomor 51 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 17 Juni 2025.

Keputusan ini sekaligus membatalkan Keputusan sebelumnya, yakni Keputusan KPU Banggai Nomor 23 Tahun 2024 tentang pemberian sanksi kepada anggota PPK dan PPS se-Kabupaten Banggai. Dalam keputusan terbaru tersebut, KPU menyatakan bahwa sanksi terhadap Sugianto tidak lagi berlaku.

BACA JUGA:  Berikut Daftar Harga Minyak Di Ponorogo

Langkah ini merupakan konsekuensi dari kekalahan beruntun yang dialami KPU Banggai dalam proses hukum, mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), hingga kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).

Ketua KPU Banggai, Santo Gotia, bersama empat anggota lainnya, sebelumnya menjatuhkan sanksi terhadap Sugianto, yang kemudian digugat dan dimenangkan oleh Sugianto dalam semua tahapan pengadilan.

BACA JUGA:  Gubernur Anwar Hafid Nyanyi Bareng, Gala Dinner HUT ke-13 Banggai Laut Kian Meriah

Merespons kemenangan tersebut, Sugianto Adjadar, yang akrab disapa Gogo, menyatakan bahwa pihaknya akan melanjutkan langkah hukum dengan menggugat KPU Banggai secara perdata di Pengadilan Negeri Luwuk. Ia menilai, akibat dari keputusan sanksi yang tidak berdasar tersebut, dirinya mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil.

“Karena sanksi itu, saya tidak bisa lagi menjadi penyelenggara pada Pilkada kemarin, bahkan kesulitan mencari pekerjaan di luar penyelenggara. Untuk itu kami menempuh upaya gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk,” ujar Gogo.

BACA JUGA:  "Gerakan Ultimatum Rakyat: Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di Gedung DPR/MPR, Massa Bawa 10 Tuntutan"

Diketahui, dalam proses hukum yang didampingi oleh Tim Hukum Jati Centre, Sugianto berhasil membuktikan bahwa keputusan sanksi dari KPU Banggai tidak memiliki dasar yang kuat secara hukum.

Langkah KPU Banggai yang mencabut sanksi ini menjadi pembelajaran penting dalam menjaga integritas lembaga penyelenggara pemilu, sekaligus mengingatkan pentingnya penegakan hukum dan keadilan bagi setiap individu yang merasa dirugikan oleh keputusan administratif.**