OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Konflik agraria antara masyarakat Batui dengan PT Sawindo Cemerlang hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.
Meski pemerintah daerah bersama DPRD Banggai pernah membentuk tim khusus untuk menangani persoalan tersebut, warga Batui masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan.
Warga menuding PT Sawindo Cemerlang melakukan perampasan lahan secara sepihak. Bahkan, meski pemerintah daerah dan DPRD Banggai telah mengeluarkan keputusan agar aktivitas perusahaan dihentikan sampai konflik terselesaikan, laporan masyarakat menyebutkan bahwa pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas kerja pada malam hari.
Masyarakat berharap pemerintah benar-benar berpihak kepada petani sawit di Kecamatan Batui dan Batui Selatan, serta segera memberikan solusi yang adil.

Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Satuan Tugas Penanganan Konflik Agraria (Satgas PKA) telah mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menindaklanjuti berbagai aduan masyarakat terkait PT Sawindo Cemerlang. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Kabag Sumber Daya Alam Kabupaten Banggai, Sumarto Lasitata, S.T., M.T., yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Satgas PKA.
Dalam dokumen bertanggal 23 September 2024, tercatat sedikitnya lima aduan utama masyarakat yang dijadwalkan untuk dibahas lebih lanjut. Hal ini menjadi langkah progresif pemerintah daerah dalam merespons keluhan warga.
Jadwal dan Rencana Tindak Lanjut
Aduan Permintaan Pindah Koperasi (Ibu Rasila, Ibu Ratna, dkk.) akan dibahas pada Kamis, 25 September 2024 di Kantor Camat Batui. Rapat akan menghadirkan anggota koperasi, Koperasi Sawit Maleo Sejahtera, Koperasi Sawit Widya Sejahtera, serta Dinas Koperasi Kabupaten Banggai.
Aduan Pak Dolfie dan Pak Ahmad Misri terkait hasil pengecekan lokasi akan dibahas pada Senin, 29 September 2024 di Kantor Camat Batui bersama para pengadu, Pokja Penyelesaian Konflik SDA, dan manajemen PT Sawindo Cemerlang.
Aduan Pak Daniel Piyoh, Dolfie Batjo, dan Susanna Naray mengenai pelaksanaan perdamaian dijadwalkan pada Rabu, 2 Oktober 2024 di Kantor Camat Batui. PT Sawindo Cemerlang sebelumnya meminta waktu untuk mempelajari Akta Perdamaian.
Aduan Ibu Ulfina terkait lahan di Desa Honbola yang dikuasai PT Delta Subur Permai akan diteruskan kepada Pokja Penyelesaian Konflik SDA untuk ditangani lebih lanjut.
Aduan Sdr. Sugianto mengenai lahan di Desa Bone Balantak, Kecamatan Batui Selatan, yang dikuasai PT Sawindo Cemerlang, dijadwalkan tindak lanjut pada Jumat, 4 Oktober 2024 di Kantor Camat Batui Selatan.
Ketua Umum HMI Cabang Luwuk-Banggai, Moh. Fatdhal Hakim, menyambut baik langkah konkret pemerintah daerah melalui Satgas PKA.
“Kami mengapresiasi komitmen Pemkab Banggai yang menetapkan jadwal jelas untuk setiap aduan masyarakat. Ini langkah penting untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi warga,” ujarnya.
HMI Cabang Luwuk-Banggai juga berkomitmen mengawal proses penyelesaian konflik ini. “Kami mendorong agar semua rapat berlangsung transparan, partisipatif, dan mengutamakan dialog. Hak masyarakat harus dipenuhi, dan semua pihak menunjukkan itikad baik,” tegas Fatdhal.
Dokumen rekomendasi tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Banggai. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan agraria di Batui mendapat perhatian serius dari berbagai level pemerintahan.**






