Satgas PKA Sulteng Dinilai Abaikan Kasus Agraria PT Sawindo Cemerlang di Batui

oleh
Penulis: go/amar  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Gubernur Sulawesi Tengah bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) didesak segera menjadwalkan dan menuntaskan kasus sengketa agraria antara masyarakat Batui dengan PT Sawindo Cemerlang.

Desakan ini muncul karena konflik lahan tersebut hingga kini belum mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi maupun Satgas.

Ahmed, mahasiswa asal Kecamatan Batui yang kini menempuh pendidikan di Universitas Paramadina Jakarta, menilai bahwa Satgas PKA dan Gubernur tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus agraria di Kabupaten Banggai.

BACA JUGA:  Tiba di Palu, Menteri Pertanian Buka Agenda Jambore Penyuluh Pertanian

“Kalaupun alasan mereka belum ada laporan, seharusnya Satgas PKA lebih aktif dan peka. Apalagi ketua Satgas pernah mengklaim dirinya ikut terlibat dalam persoalan sawit di Sawindo,” tegas Ahmed, Selasa (26/8/2025).

BACA JUGA:  Pemda Banggai Tanda Tangan NPHD Bersama KPU dan Bawaslu

Menurutnya, kasus PT Sawindo Cemerlang sangat jelas status sengketanya, mulai dari masyarakat Batui yang pernah dipenjara hingga persoalan tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) di lahan masyarakat yang belum terselesaikan.

“Ini bukan perkara baru. Sengketa lahan tersebut sudah berlangsung lama, dan masyarakat Batui masih menunggu keberpihakan pemerintah,” tambahnya.

Diketahui, Gubernur Sulteng bersama Satgas PKA telah menjadwalkan serangkaian rapat mediasi dan fasilitasi penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Banggai selama empat hari, mulai Senin hingga Kamis. Namun, dari seluruh agenda yang dibahas, sengketa agraria PT Sawindo Cemerlang justru tidak masuk dalam daftar pembahasan.

BACA JUGA:  Perkuat Peran Informasi, Kecamatan Batui Gelar Sosialisasi Pembentukan KIM

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan dari berbagai kalangan, terutama masyarakat Batui, yang berharap kasus tersebut segera mendapat perhatian serius dari pemerintah provinsi dan Satgas PKA.**