Satreskrim Polres Morowali Utara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Sound System Gereja di Korobonde

oleh
Penulis: Teguh  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut) berhasil mengungkap kasus pencurian peralatan sound system milik Gereja GKST Bahtera Korobonde, yang terjadi di Desa Korobonde, Kecamatan Lembo, pada Rabu, 28 Mei 2025.

Seorang pria berinisial F (34), warga Desa Korobonde, telah diamankan pihak kepolisian setelah diduga mencuri sejumlah peralatan elektronik milik gereja.

Barang-barang yang dicuri antara lain, 1 unit Mixer Ashley Selection 8 channel, 1 unit Mixer Ashley King Note 12 channel, 1 unit Power Amplifier Ashley Powered 4400 dan 1 unit Power Amplifier Turbo Voice HKC 2300

Informasi tersebut disampaikan oleh KBO Reskrim Iptu Theodorus Resupal, S.H., mewakili Kasatreskrim Polres Morowali Utara.

Menurut Iptu Theo, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga kepada Bhabinkamtibmas Desa Korobonde. Laporan tersebut disampaikan ketika warga hendak mengambil peralatan untuk kegiatan ibadah alam terbuka dan mendapati sebagian barang hilang dari ruang konsistori gereja.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini, S.I.K. langsung memerintahkan Kasat Reskrim AKP Arsyad Maaling, S.H., M.H. untuk segera menyelidiki kasus ini. Tim Satreskrim pun bergerak cepat memeriksa lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku, yaitu Lk. F. Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang mengikuti kerja bakti di rumah salah satu warga yang berada tepat di depan gereja, pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Dalam pengakuannya kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. Ia nekat mencuri karena desakan ekonomi. Selama beberapa bulan tinggal di Morowali Utara, ia belum mendapatkan pekerjaan. Hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membantu biaya sekolah anaknya.

BACA JUGA:  DPRD Sulawesi Tengah Tinjau Realisasi APBD 2024 dalam Rapat Paripurna

Petugas juga berhasil mengamankan kembali seluruh barang bukti dari pelaku dan dari beberapa warga yang tanpa sadar telah membeli barang curian tersebut. Para pembeli diketahui tidak mengetahui bahwa barang yang mereka beli merupakan hasil tindak pidana.

Kini, pelaku telah diamankan di Mapolres Morowali Utara dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (teguh)