Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan Sabu 25,23 Gram

oleh
Penulis: Teguh  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti seberat 25,23 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkoba yang berasal dari Kota Palu dan akan melintas di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Morowali Utara segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial TAS alias T (23), warga Kabupaten Morowali.

Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres Morowali Utara, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026, sekitar pukul 13.30 WITA.

BACA JUGA:  Digitalisasi dan Bencana: Mengapa Pemerintah Nampaknya Tertinggal dari Relawan?

“Berdasarkan informasi dari masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan bersama tim, kami berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkoba. Pelaku berinisial TAS alias T (23), warga Kabupaten Morowali, ditangkap saat hendak melintas dari Kota Palu menuju wilayah Morowali Utara,” ujar AKP Christoforus saat konferensi pers di ruang Satresnarkoba, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, pelaku diamankan saat singgah di salah satu kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Satu paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip besar berisi kristal bening dengan berat 25,23 gram

Satu buah tas berwarna hitam

Satu unit telepon genggam Android merek Realme

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

AKP Christoforus menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a dengan ketentuan hukum yang sama.

BACA JUGA:  Rumah Jabatan Camat Batui Ramai Warga, Nobar Final Sepak Bola Jadi Ajang Silaturahmi

“Ancaman hukuman terhadap pelaku paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Sekecil apa pun informasi yang diberikan akan segera kami tindak lanjuti, agar para pelaku yang merusak masa depan generasi bangsa dapat diproses dan dijatuhi hukuman sesuai peraturan yang berlaku,” tutupnya.(teguh)