OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Serikat Buruh Transportasi Container Sulawesi Tengah (SBTCST), yang bernaung di bawah Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan PT. Luwuk Mega Transport (PT. LMT) melalui jalur bipartit.
Proses penyelesaian ini dilakukan melalui dua kali pertemuan di kantor cabang PT. LMT yang berlokasi di Kelurahan Mamboro. Mediasi digelar menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua orang anggota SBTCST.
Ketua Pengurus Wilayah FNPBI Sulawesi Tengah, Abd. Wahyudin, menegaskan bahwa kesepakatan yang dihasilkan merupakan bentuk komitmen bersama untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait hubungan industrial.
“Kami berharap agar kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kerja. Perusahaan wajib mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang mengatur tentang kewajiban perusahaan dan hak-hak pekerja,” tegas Wahyudin.
Ia juga mengapresiasi sikap kooperatif PT. LMT selama proses mediasi.
“Dalam dua kali pertemuan bipartit, perusahaan menunjukkan sikap yang sangat kooperatif sehingga kedua belah pihak bisa mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam surat perjanjian bersama,” tambahnya.
FNPBI Sulawesi Tengah menegaskan bahwa keberhasilan penyelesaian ini bukan hanya kemenangan individu, tetapi wujud nyata dari solidaritas dan persatuan buruh di daerah.
“Setiap buruh berhak atas perlindungan, kepastian kerja, dan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Kami mengajak seluruh buruh di Sulawesi Tengah untuk bersatu, melawan segala bentuk pelanggaran hak, dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi,” tutup Wahyudin.
Penyelesaian perselisihan ini diharapkan menjadi contoh positif bagi perusahaan lain di Sulawesi Tengah dalam membangun hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan. **






