OBORMOTINDOK.CO.ID. Morut– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023, Selasa (29/07/2025).
Rapat ini berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Morut dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hj. Warda Dg. Mamala.
Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua I Hj. Megawati Ambo Asa, S.IP., MH., serta Wakil Ketua II H. Ambo Mai. Rapat ini dihadiri oleh 16 anggota DPRD serta perwakilan pemerintah daerah, yaitu Sekretaris Daerah Morowali Utara Ir. Musda Guntur, MM yang hadir mewakili Bupati.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi—terdiri dari lima fraksi DPRD Morut—menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tentang perubahan Perda No.9 Tahun 2023 yang mengatur pajak dan retribusi daerah. Persetujuan ini disertai dengan sejumlah catatan dan masukan konstruktif dari masing-masing fraksi.
Fraksi Hanura Bangkit Berjuang menekankan pentingnya aspek keadilan sosial dan perlindungan bagi masyarakat kecil, serta mendorong transparansi, penguatan basis data perpajakan, dan insentif bagi pelaku UMKM dan investor.
Sementara itu, Fraksi Partai Golongan Karya memberikan perhatian pada peningkatan kapasitas aparatur pelaksana serta memperkuat mekanisme pengawasan terhadap pungutan pajak dan retribusi.
Fraksi-fraksi lainnya, termasuk Fraksi Partai Demokrat, turut memberikan dukungan penuh dengan harapan Ranperda ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Morowali Utara.
Setelah seluruh pandangan fraksi disampaikan, rapat paripurna resmi ditutup. Agenda selanjutnya akan dilanjutkan dengan sidang lanjutan berupa penyampaian tanggapan Bupati atas pandangan fraksi yang telah disampaikan. (teguh)






