Setelah Gugatan Ditolak, Riswan Berpeluang Duduki Kursi DPRD Banggai

oleh
Penulis: Gufran Sabudu  |  Editor: Redaksi
Moh. Riswan Ahmad S.IP

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Nama Moh. Riswan Ahmad S.IP mulai digadang-gadang akan menggantikan Hari Sapto Adji melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Banggai.

Riswan diketahui merupakan peraih suara terbanyak ketiga setelah Hari Sapto Adji pada Pemilihan Legislatif 2025 di Daerah Pemilihan (Dapil) 4 dengan raihan lebih dari 2.269 suara.

Informasi mengenai peluang Moh Riswan Ahmad untuk mengisi kursi DPRD Banggai mulai ramai diperbincangkan di media sosial Facebook. Sejumlah masyarakat di Dapil 4 disebut menginginkan agar DPRD Banggai segera melantik perwakilan mereka, sehingga kursi perwakilan rakyat dari wilayah tersebut tidak mengalami kekosongan.

BACA JUGA:  PT GNI Raih Penghargaan PNBP dari Kemenaker RI

Nama Moh. Riswan Ahmad semakin santer dibahas setelah Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai, Hamid Cennu, SH., MH., menegaskan bahwa putusan majelis hakim yang menolak gugatan Hari Sapto Adji merupakan langkah yang tepat dan mencerminkan rasa keadilan bagi partai.

Menurut Hamid, putusan tersebut sekaligus memperkuat bahwa kebijakan Ketua Umum Partai Gerindra dalam memberhentikan kader telah sesuai dengan mekanisme dan aturan internal organisasi.

“Putusan ini sudah tepat. Ini merupakan bentuk keadilan bagi partai. Keputusan Ketua Umum terkait pemberhentian kader telah melalui prosedur yang berlaku,” ujar Hamid.

Advokat yang saat ini tengah menempuh studi doktoral itu juga menegaskan bahwa Partai Gerindra sebagai partai besar selalu menjunjung tinggi konstitusi organisasi dan tidak mungkin mengambil keputusan di luar ketentuan internal partai.

“Partai Gerindra adalah partai besar yang taat pada aturan. Setiap pemberhentian kader dilakukan berdasarkan konstitusi partai,” tambahnya.

BACA JUGA:  Wagub Ma'mun Amir Salurkan Paket Bantuan Penunjang Ekonomi Warga

Lebih lanjut, Hamid menyampaikan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) akan tetap dilanjutkan sesuai jalur hukum dan mekanisme yang berlaku di internal partai.

“Terkait PAW, akan kami proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap tidak ada pihak yang memperlambat proses ini, karena ini merupakan urusan internal partai,” tegasnya.

Dengan adanya putusan tersebut, pihaknya berharap polemik yang berkembang dapat segera berakhir. Ia juga mengimbau seluruh kader untuk tetap solid dan fokus menjalankan garis perjuangan partai.(sal/go)