OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— Konflik panjang antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali berlanjut ke ranah hukum. Setelah melalui berbagai proses hingga ke Mahkamah Agung (MA), kini Sugianto resmi menggugat KPU Banggai ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk atas dugaan kerugian materil dan immateril yang dialaminya.
Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk, dan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar di PN Luwuk pada Selasa, 28 Oktober 2025.
“Iya, tadi sudah sidang pembacaan gugatan,” ungkap Ismail S. Angio, SH, tim kuasa hukum dari Jati Centre Palu yang mendampingi Sugianto Adjadar.
Kasus ini bermula dari Surat Keputusan KPU Banggai yang memberhentikan Sugianto dari jabatannya sebagai anggota PPK Batui. Pihak Sugianto menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, sehingga dirinya memutuskan menempuh jalur hukum.
Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, gugatan Sugianto dikabulkan. Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan KPU Banggai telah melakukan pelanggaran dalam proses pemberhentian tersebut.
Tidak terima dengan putusan itu, KPU Banggai di bawah kepemimpinan Santo Gotia mengajukan banding ke PTTUN Makassar, namun hasilnya tetap sama: Sugianto menang. Bahkan, saat KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lembaga tertinggi peradilan tersebut menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan beruntun tersebut memperkuat posisi hukum Sugianto. Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan kepada KPU Banggai karena dinilai melanggar prinsip profesionalitas dan prosedural.
Meski telah memenangkan perkara di PTUN hingga MA, Sugianto mengaku masih mengalami dampak besar akibat pemberhentian tersebut. Ia kehilangan kesempatan untuk menjadi penyelenggara pada Pilkada berikutnya dan kesulitan mendapatkan pekerjaan di luar lingkup kepemiluan.
“Karena sanksi dari KPU Banggai sebelumnya, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pada Pilkada kemarin dan juga kesulitan mencari pekerjaan. Untuk itu, kami menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk,” ungkap Sugianto Adjadar, yang akrab disapa Gogo.
Menurutnya, gugatan kali ini bukan semata untuk mencari kompensasi finansial, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan dan memulihkan nama baik.
“Ini soal harga diri dan kehormatan saya sebagai warga negara. Saya ingin menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu juga harus dilindungi hukum jika diperlakukan tidak semestinya,” tegasnya.
Ketua Tim Jati Centre Palu, Ruslan Husein, SH, MH, menyatakan optimistis bahwa gugatan kali ini akan dikabulkan oleh majelis hakim.
“Kami memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan sebelumnya dari pengadilan tata usaha negara sudah jelas berpihak pada klien kami. Gugatan ini bukan sekadar kelanjutan, tetapi bagian dari penegakan keadilan agar kerugian klien kami diakui secara hukum,” tegas Ismail S. Angio.
Perkara antara Sugianto Adjadar dan KPU Banggai kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Banggai. Kasus ini dinilai menyentuh isu penting tentang akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan perlindungan hukum bagi individu yang terlibat dalam proses demokrasi di tingkat daerah.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian para pihak. Publik menantikan apakah gugatan ini akan menjadi akhir dari sengketa panjang yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, atau justru membuka babak baru dalam dinamika hukum kepemiluan di Banggai. (sal)






