Tak Bisa Olah Lahan, Petani Nonong Desak Pertamina EP Bebaskan Tanah Warga

oleh
Penulis: Gufran Sabudu  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Warga petani di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, kembali menyuarakan kegeraman mereka terhadap kebijakan PT Pertamina EP Donggi Matindok Field (PEP DMF). Hingga kini, perusahaan dinilai belum memberikan solusi konkret terkait larangan pembakaran dan pengelolaan lahan milik warga yang berada di sekitar area proyek Pertamina.

Larangan tersebut membuat para petani tidak dapat mengolah lahan pertanian mereka. Padahal, lahan tersebut telah dikelola sejak lama dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat Desa Nonong.

Meski telah beberapa kali dilakukan pertemuan yang dimediasi oleh Pemerintah Desa Nonong, hingga saat ini belum ada kesepakatan atau solusi yang berpihak kepada petani.

Petani Ancam Gelar Aksi Demonstrasi

Salah satu warga Desa Nonong, Unggal, menyampaikan bahwa para petani berencana menggelar aksi demonstrasi di lokasi perusahaan apabila tidak ada kejelasan penyelesaian dari pihak Pertamina.

“Kami sudah berkali-kali dipertemukan dengan pihak perusahaan, tetapi sampai sekarang tidak ada solusi, hanya janji-janji saja,” ujar Unggal kepada media ini.

Menurutnya, petani dilarang melakukan pembakaran lahan dengan alasan lokasi tersebut berdekatan dengan objek vital negara. Namun, larangan itu tidak dibarengi dengan solusi alternatif agar lahan tetap dapat dimanfaatkan oleh warga.

BACA JUGA:  Meski di Tengah Pandemi, HMI Cabang Luwuk-Banggai Ajarkan Bahasa Inggris ke Anak-Anak

Warga Minta Lahan Dibebaskan

Unggal menegaskan, karena lahan warga tidak dapat dikelola akibat kedekatannya dengan objek vital perusahaan, masyarakat meminta pemerintah dan PT Pertamina EP segera membebaskan atau membeli lahan milik petani.

“Kalau memang tidak boleh diolah, seharusnya lahan kami dibebaskan. Kami tetap membayar pajak setiap tahun, tetapi tidak bisa beraktivitas,” tegasnya.

Kelompok tani Desa Nonong bahkan telah mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT Pertamina EP. Namun hingga kini, surat tersebut belum mendapat tanggapan resmi dan baru sebatas janji lisan.

Isi Surat Kelompok Tani Putera Matindok

Dalam surat yang ditujukan kepada Manajer PT Pertamina EP, Kelompok Tani Putera Matindok menjelaskan bahwa mereka telah membuka dan mengelola lahan sejak tahun 2002 dengan luas sekitar 50 hektare yang dibagikan kepada seluruh anggota kelompok tani.

Pada tahun 2008, terjadi pembebasan lahan tahap pertama oleh Pertamina, namun hanya sebatas tanaman tumbuh di sisi kiri dan kanan lahan, tidak menyeluruh. Selanjutnya, pada tahun 2010 dilakukan pembebasan tahap kedua untuk jalur pipa (ROW Flow Line) dari Sumur 1 hingga Sumur 2, serta dari Well 6 dan 8 menuju Well 2, 3, dan 7.

BACA JUGA:  Bupati Morowali Utara Sambut Gembira Kembalinya Radio RAPI 

Pembebasan tersebut hanya mencakup jalur selebar 15 meter sesuai kebutuhan pipa, bukan keseluruhan lahan milik petani. Saat itu, terjadi kesepakatan secara lisan bahwa lahan yang dibebaskan akan diberdayakan oleh perusahaan. Namun hingga kini, janji tersebut tidak pernah direalisasikan dan tidak pernah dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis atau nota kesepahaman (MoU).

Sejak dimulainya produksi PT Pertamina EP Cepu SHU Regional 4 Zona 13 pada tahun 2018, aktivitas pengelolaan lahan petani praktis terhenti selama kurang lebih sembilan tahun. Petani tidak diperbolehkan melakukan pembersihan maupun pembakaran lahan karena status objek vital negara yang melintasi area pertanian mereka.

Kelompok Tani Putera Matindok menyatakan telah bermusyawarah dan sepakat agar lahan mereka dihargakan atau dibebaskan, mengingat mereka tetap menanggung kewajiban pajak namun tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut. Beberapa anggota kelompok tani juga memiliki tanaman yang telah ditanam sebelum adanya larangan.

Dalam surat tersebut, kelompok tani juga menyinggung jalan yang digunakan oleh pihak Pertamina, yang sebagian belum dibayarkan. Namun mereka menolak menjual atau menghargakan jalan tersebut karena masih memiliki lahan di sekitar Sumur 1 hingga Sumur 2. Mereka juga meminta agar patok pembebasan dicabut, mengingat pembebasan tahap kedua hanya selebar 15 meter.

BACA JUGA:  Menyingkap Upaya Pelaku Usaha Untuk Tetap Bertahan dan Bangkit Ditengah Pandemi COVID-19

Kelompok tani memberikan batas waktu 24 x 7 jam atau 168 jam kepada pihak Pertamina untuk memberikan kejelasan penyelesaian. Apabila tenggat waktu tersebut terlewati tanpa solusi, warga menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi.

Tanggapan Humas Pertamina EP

Sementara itu, Rizaldi selaku Humas PT Pertamina EP menjelaskan bahwa surat dari masyarakat Desa Nonong telah diterima manajemen Pertamina EP dan telah diteruskan ke regional untuk ditindaklanjuti. Namun, prosesnya membutuhkan waktu karena berkaitan dengan estimasi anggaran yang harus dihitung.

“Surat dari petani Desa Nonong sudah masuk dan masih dalam proses karena terkait perhitungan anggaran. Permintaan petani sudah masuk di manajemen untuk dibahas. Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat untuk membahas masalah tersebut,” kata Rizaldi, Kamis, 12 Februari 2026. (mar/sal)