Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng

  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID
No Result
View All Result
Obormotindok.co.id - Portal Media Terkini Sulteng
Home Sulawesi Tengah Banggai Kepulauan

Tanggapi Soal Penyegelan Sejumlah Kantor Desa, Rahmad Labou Sebut Perbuatan Itu Melanggar Hukum

ombatui by ombatui
Februari 3, 2021
in Banggai Kepulauan, Terkini
0
Rahmad Labou

Rahmad Labou

Share FBShare TwittShare WA

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Ketidak jelasan pemberlakuan PP 11 tahun 2019 yang mengatur tentang gaji tetap Kepala Desa (Kades) dan aparat desa, membuat sejumlah kades dan aparatnya di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan penyegelan kantor desa.

Penyegelan sejumlah kantor desa itu mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangkep, Rahmad Labou.

Ditemui di kantornya, Selasa (2/1), Rahmad mengatakan, penyegelan sejumlah kantor desa itu merupakan perbuatan yang melawan hukum. Sebab, kata Rahmad, pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa harus tetap dijalankan, tanpa terkecuali.

“Apa pun itu, penutupan atau penyegelan kantor desa adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Selai itu, Rahmad juga menanggapi soal pelayanan yang dilakukan di luar kantor setelah melakukan penyegelan tersebut. Rahmat mengatakan, tak ada alasan bagi aparat desa melakukan tindakan itu, sebab pemerintah desa wajib melakukan pelayanan di kantor desa.

“Jika kepala desa tidak puas dengan gaji yang sudah ada, solusinya hanya dua, pertama tidak mengorbankan kepentingan umum atau mundur dari kepala desa. Karena masih banyak yang mau jadi kepala desa,” tegasnya lagi.

Rahmad mengatakan tidak ada relevansinya antara penutupan kantor desa dengan ketidakjelasan penerapan PP 11 tersebut.

“kita mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, apalagi sepuluh persen dari DAU dan DBH itu anggaran daerah tidak mampu. Kalau sudah begitu, jangan dipaksakan,” tuturnya.

Bagi siapa kepala desa yang melakukan penyegelan kantor desa, lanjut Rahmad, pihaknya akan berlakukan langkah-langkah khusus, baik dalam bentuk evaluasi dan teguran secara berjenjang. Tapi jika masih tetap ditutup, bisa saja akan dilanjutkan pada sanksi pemberhentian.

Meski begitu, pihaknya saat ini tengah menghitung rasionalisasi anggaran, jika memungkinkan, akan ada penambahan gaji. Karena Bupati juga, kata Rahmad, telah perintahkan agar gaji aparat desa dinaikkan walau tak sampai seratus persen.(dn)

loading...
Previous Post

PWI Banggai Kampanyekan Kewaspadaan Transmisi Lokal Covid-19

Next Post

Ungkapan Kajari Banggai Setelah di Vaksin

Related Posts

Sofyan-Ablit Resmi Dilantik Bupati dan Wakil Bupati Balut Oleh Longki Djanggola

Februari 26, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID. BALUT-- Atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik...

Rakor Final Pelantikan Calon Kepala Daerah di Sulteng

Februari 26, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu-- H-1 jelang pelantikan Calon Kepala Daerah Terpilih...

Lilis Kurniawati Yusnan Rahim

Lilis Kurniawati Rahim, Putri Banggai Kebudayaan Tahun 2016 Meninggal Dunia

Februari 25, 2021

Dunia pariwisata Kabupaten Banggai layak berduka. Seorang anak muda...

Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolsek Pagimana Gencar Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Februari 25, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID, BANGGAI-Kapolsek Pagimana AKP Syukri Larau SH, tidak henti-hentinya...

SK BEM Fakultas Hukum Unismuh Luwuk di Sahkan,Ketua BEM: Kedepannya Bisa Lebih baik Dari Sebelumnya

Februari 25, 2021

OBORMOTINDOK.CO.ID, BANGGAI- Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Badan Eksekutif Mahasiswa...

Next Post

Ungkapan Kajari Banggai Setelah di Vaksin

Sidang Mahkama Konstitusi atas perkara Nomor 10/PHP.BUP-XIX/2021 tentang PHP Pilkada Banggai.

Hakim MK Tolak Permohonan Penambahan Bukti Yang Disampaikan Kuasa Hukum Winstar Pada Sidang PHP

Discussion about this post

Tirto.ID
Loading…




  • REDAKSI
  • Indeks Berita
  • Privacy Policy
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT. Nur Grafika Batui Jl. Mawar Kelurahan Tolando, Kecamatan Batui , Sulawesi Tengah, 94762 Indonesia

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved

No Result
View All Result
  • SULTENG
    • Kota Palu
    • Banggai
      • Luwuk
      • Batui-Toili
      • Kintom
      • Pagimana-Balantak
      • Kabar Donggi
    • Banggai Kepulauan
    • Banggai Laut
    • Poso
    • Buol
    • Sigi
    • Tolitoli
    • Morowali Utara
    • Donggala
    • Parigi Moutong
    • Tojo Una Una
  • SULBAR
  • SULUT
  • SULTRA
  • GORONTALO
  • NASIONAL
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • HUKRIM
  • LIFE STYLE
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
    • e-Paper Digital
    • OLAHRAGA
  • SUARA.COM
  • TIRTO.ID

@ Copyright 2018 www.obormotindok.co.id reserved