OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGKEP– Ketidak jelasan pemberlakuan PP 11 tahun 2019 yang mengatur tentang gaji tetap Kepala Desa (Kades) dan aparat desa, membuat sejumlah kades dan aparatnya di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) melakukan penyegelan kantor desa.
Penyegelan sejumlah kantor desa itu mendapat tanggapan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bangkep, Rahmad Labou.
Ditemui di kantornya, Selasa (2/1), Rahmad mengatakan, penyegelan sejumlah kantor desa itu merupakan perbuatan yang melawan hukum. Sebab, kata Rahmad, pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan desa harus tetap dijalankan, tanpa terkecuali.
“Apa pun itu, penutupan atau penyegelan kantor desa adalah perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Selai itu, Rahmad juga menanggapi soal pelayanan yang dilakukan di luar kantor setelah melakukan penyegelan tersebut. Rahmat mengatakan, tak ada alasan bagi aparat desa melakukan tindakan itu, sebab pemerintah desa wajib melakukan pelayanan di kantor desa.
“Jika kepala desa tidak puas dengan gaji yang sudah ada, solusinya hanya dua, pertama tidak mengorbankan kepentingan umum atau mundur dari kepala desa. Karena masih banyak yang mau jadi kepala desa,” tegasnya lagi.
Rahmad mengatakan tidak ada relevansinya antara penutupan kantor desa dengan ketidakjelasan penerapan PP 11 tersebut.
“kita mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah, apalagi sepuluh persen dari DAU dan DBH itu anggaran daerah tidak mampu. Kalau sudah begitu, jangan dipaksakan,” tuturnya.
Bagi siapa kepala desa yang melakukan penyegelan kantor desa, lanjut Rahmad, pihaknya akan berlakukan langkah-langkah khusus, baik dalam bentuk evaluasi dan teguran secara berjenjang. Tapi jika masih tetap ditutup, bisa saja akan dilanjutkan pada sanksi pemberhentian.
Meski begitu, pihaknya saat ini tengah menghitung rasionalisasi anggaran, jika memungkinkan, akan ada penambahan gaji. Karena Bupati juga, kata Rahmad, telah perintahkan agar gaji aparat desa dinaikkan walau tak sampai seratus persen.(dn)
Discussion about this post