Terlibat Narkoba, Dua Oknum Pegawai Lapas Luwuk Terpaksa Jalani Proses Hukum

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk-Adanya dua oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk yang terjerat dugaan penyalahgunaan Narkotik dan Obat Terlarang (Narkoba), oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Banggai, rupanya akan mendapatkan sanksi tegas.

Penegasan itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Luwuk, Subhan Malik, S.Sos melalui Pelaksana Harian (Plh) Muh. Natsir, Kamis, (23/2/2023) malam.

Kepada media, Muh.Natsir mengatakan, pihaknya tidak akan mentolelir pegawai lapas yang menggunakan Narkoba. Apabila ada pegawai yang kedapatan memiliki atau menggunakan Narkoba, maka akan ditindaki secara tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

Terhadap penangkapan tersebut kata Muh.Natsir, keduanya ditangkap saat tidak sedang bertugas, dan menurut informasi dari Sat Narkoba Polres Banggai, kedua oknum tertangkap tangan memiliki paket sabu.

Kedua oknum yang tertangkap, sebelumnya adalah pegawai Bapas Luwuk, yang dipindahkan untuk dilakukan pembinaan karena bermasalah kedisiplinan sebelum ditempatkan di Lapas Kelas II B Luwuk.

“Kami sudah sering menghimbau kepada seluruh pegawai untuk menjauhi Narkoba, tapi masih saja ada pegawai yang terlibat,” tukasnya.

Sebab, jika itu benar terjadi kepada pegawai Lapas, maka akan ada sanksi tegas dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Sulawesi Tengah.

Sanksi tegas yang dimaksudkannya berupa hukuman disiplin sampai pada sanksi pemecatan jika dugaan itu terbukti terlibat sebagai pengguna dan pengedar.
Pihaknya juga tidak akan menghalangi kerja dan upaya kepolisian dalam mengungkap atau mengusut tuntas kepemilikan sabu-sabu terhadap dua oknum tersebut.

Diakhir Muh. Natsir menegaskan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan tanpa memandang latar belakang status kepegawaiannya jika itu terbukti.

BACA JUGA:  Oknum ASN Pemkab Banggai Diringkus Polisi Akibat Gunakan Sabu

“Kami tahu setelah tertangkap, ika itu terbukti, kami serahkan sepenuhnya kepada polisi segala prosesnya. Jika terbutki, harus diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang ada,” tgasnya.

Sebelumnya, kedua oknum pegawai lapas tertangkap tangan memiliki paket sabu, oleh Sat Narkoba Polres Banggai. Penangkapan terhadap kedua oknum pegawai Lapas Luwuk inisial MM (38) dan NS (36), terjadi pukul 12.30 Wita, di kediaman NS Jalan Pulau Bali Kelurahan Hanga-Hanga Permai Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai.(co)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.