OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk– Kanit Reskrim Polsek Nuhon, Aiptu Miftachur, SH, telah melimpahkan tahap II berkas tersangka SA (58), warga Nuhon yang diduga menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.

Pelimpahan berkas tahap II dilakukan setelah penyidik melengkapi seluruh petunjuk dari Jaksa Kajabjari Bunta.

“Berkasnya dinyatakan lengkap. Penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap II pada Rabu (22/5/2024) pukul 11.00 WITA, dan diterima oleh jaksa Ardhito Tobby Geofani, SH,” ungkap Kapolsek Nuhon, IPDA Andi Wijanarko.

Kapolsek menyampaikan bahwa kasus tersebut sekarang sudah menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk ditindaklanjuti ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk guna disidangkan.

“Pelaku tinggal menunggu sidang,” ujar Andi.

SA dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, tindak pidana persetubuhan terhadap anak berusia 13 tahun tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga 19 Januari 2024, saat itu korban masih berusia 11 tahun.

Kejadian berlangsung di dua tempat berbeda, yaitu di dalam rumah dan rumah pondok kebun di Kecamatan Nuhon.

Tersangka melakukan perbuatannya berulang kali disertai ancaman akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“SA diamankan di rumahnya pada tanggal 25 Januari 2024,” tambah Kapolsek.

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News

Ainul Haq S