OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— Perusahaan kelapa sawit PT Sawindo Cemerlang, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, hingga saat ini belum memiliki lokasi pelabuhan Terminal Jetty untuk kegiatan bongkar muat minyak Crude Palm Oil (CPO).
Untuk sementara, perusahaan masih melakukan aktivitas bongkar muat hasil produksi dari pabrik ke Pelabuhan Umum Luwuk Banggai yang terletak di Desa Tangkian, Kecamatan Kintom.
Pihak Humas Legal PT Sawindo Cemerlang, Doddy A. Lubis, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (28/10/2025), membenarkan bahwa rencana pembangunan Terminal Jetty sudah lama direncanakan oleh perusahaan. Namun hingga kini, lokasi yang tepat masih dalam tahap pencarian.
“Rencana pembangunan Terminal Jetty sudah ada sejak lama. Namun dalam waktu dekat ini, perusahaan masih mencari lokasi yang tepat untuk dibeli dan dijadikan Terminal Jetty,” ujar Doddy dalam pesan tertulisnya.
Menurut informasi yang dihimpun, PT Sawindo Cemerlang sebelumnya pernah melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Balantang, Kecamatan Batui, sejak tahun 2014 untuk kepentingan pembangunan Terminal Jetty.
Namun, rencana tersebut batal direalisasikan karena lahan yang dimaksud merupakan kawasan mangrove dan berstatus sebagai lahan daerah, sehingga tidak dapat digunakan untuk pembangunan fasilitas pelabuhan.
Rumor mengenai rencana pembangunan Terminal Khusus (Tersus) atau Jetty milik PT Sawindo Cemerlang yang kembali mencuat sejak 2014, kini mendapat perhatian dari tokoh muda Kecamatan Batui, Aulia Hakim.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan melanjutkan aktivitas pembangunan sebelum memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jika mengacu pada Pasal 16 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2007 yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, setiap pihak yang memanfaatkan ruang perairan pesisir wajib memiliki KKPRL. Pasal 16A juga menegaskan bahwa pihak yang tidak memiliki KKPRL dapat dikenai sanksi administratif,” jelas Aulia Hakim melalui sambungan telepon, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, tanpa dokumen KKPRL, pembangunan Jetty oleh PT Sawindo Cemerlang dapat dianggap melanggar hukum tata ruang laut dan berpotensi menimbulkan masalah lingkungan di kemudian hari.
Sementara itu, Kepala Kelurahan Balantang, Munifa Lahama, mengaku belum menerima informasi resmi terkait rencana pembangunan Terminal Jetty di wilayahnya.
“Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi dari PT Sawindo Cemerlang terkait rencana pembangunan Terminal Jetty di Kelurahan Balantang,” ujarnya singkat.
Pemerintah kelurahan berharap, apabila rencana pembangunan tersebut benar akan dilaksanakan, pihak perusahaan dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah setempat untuk memastikan seluruh aspek legalitas, lingkungan, dan sosial masyarakat terpenuhi.(sal)






