Wabup Furqanuddin Akui 12 Propemperda 2024 Mendorong Kemajuan Banggai

oleh
oleh
Wakil Bupati Banggai, H. Furqanuddin Masulili menyampaikan penjelasan Bupati Banggai terhadap 12 Ranperda yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2024 mendatang. FOTO: SUTOPO ENTEDING

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Tahun 2024 mendatang, Dewan Banggai akan terkonsentrasi membahas 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Dua belas propemperda tahun mendatang, telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Banggai, berlangsung Jumat (17/11/2023) siang.

Terhadap 12 Propemperda itu, Wakil Bupati Banggai, Furqanuddin Masulili mengakui, merupakan langkah strategis dalam upaya mendorong kemajuan Kabupaten Banggai, khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan pengelolaan segala sumber daya yang dimiliki secara optimal, efektif dan efisien. Tujuannya, mewujudkan kemakmuran dan kemajuan masyarakat Kabupaten Banggai.

Demikian disampaikan Wabup Banggai ini dalam penjelasan terhadap 12 Propemperda Kabupaten Banggai tahun 2024 mendatang.

“Kami berharap, semoga 12 propemperda tahun 2024, dapat kita bahas bersama dengan sebaik-baiknya, sehingga akan melahirkan peraturan daerah yang baik, taat azas, dapat dilaksanakan, berkeadilan dan mempunyai kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat,” ungkap Wabup Furqanuddin.

Dari 12 Propemperda tahun 2024 itu, empat rancangan peraturan daerah merupakan inisiatif Dewan Banggai. Sementara delapan ranperda merupakan usulan Pemda Banggai dari berbagai instansi.

Empat ranperda inisiatif Dewan Banggai adalah, pertama, Ranperda Tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kedua, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas, dasar hukumnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tentang Penyelenggaraan Analisa Dampak Lingkungan.

Ranperda ketiga Tentang Penyelenggaraan Perkebunan. Ranperda keempat yaitu, Tentang Pemberdayaan Nelayan Tangkap dan Budidaya.

Selanjutnya, delapan ranperda usulan Pemda Banggai, adalah: Pertama, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Ranperda ini dasar hukumnya adalah, Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pemberdayaan Peternak. Raperda ini merupakan usulan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Banggai.

BACA JUGA:  Rakor Penyusunan Anggaran Pilkada 2024, Sekda Banggai Bertolak ke Palu

Kedua, Ranperda Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Ranperda ini didasari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Ranperda ini diusulkan Dinas PenanamanModal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banggai.

Ketiga, Ranperda Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pengusulan judul ranperda ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini diusulkan Dinas Lingkungan Hidup Banggai.

Ranperda keempat Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banggai Tahun 2012-2032. Dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang. Ini diusulkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Banggai.

Kelima. Ranperda Perubahan Atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Keenam, Ranperda Tentang Penyandang Disabilitas. Dasar hukum usulan ranperda ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas. Dinas Sosial Banggai yang mengusulkan ranperda ini.

Ketujuh, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ranperda ini diusulkan Dinas PMD Banggai.

Ranperda terakhir yang diusulkan Pemda Banggai untuk dibahas di lembaga dewan adalah Ranperda Tentang Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Banggai. (top)