Wagub Sulteng Terima LHP BPK, Soroti 11 Temuan Pengelolaan Tambang dan Lingkungan

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi
Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/01/2025).

OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., Menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (28/01/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan atas kegiatan usaha pertambangan Tahun Anggaran 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025, BPK mengungkap 11 temuan pemeriksaan yang terbagi ke dalam tiga klaster, yakni:

BACA JUGA:  Penganugrahan Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2022, Bupati Banggai Instruksikan Tahun 2023 Seluruh Kecamatan Bisa Raih Sakip Predikat A

1. Kelemahan terkait perizinan berusaha dan/atau persetujuan lingkungan serta penggunaan kawasan hutan;
2. Kelemahan terkait pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup serta penggunaan kawasan hutan;
3. Kelemahan terkait penegakan hukum lingkungan hidup dan penggunaan kawasan hutan atas pelanggaran ketentuan.

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Reny menegaskan bahwa meskipun kewenangan perizinan pertambangan saat ini berada di pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab penting dalam pengawasan.

BACA JUGA:  Cegah Penyelewengan, Dinas TPHP Banggai Libatkan Kejaksaan Awasi Pupuk Bersubsidi

“Potensi ekonomi sektor pertambangan di Sulawesi Tengah sangat besar, namun tanpa pengawasan yang kuat dan berkelanjutan, aktivitas pertambangan berisiko melanggar ketentuan, merusak lingkungan, bahkan mengancam keselamatan masyarakat,” ujarnya

Wakil gubernur juga menyoroti keterbatasan jumlah inspektur tambang dan SDM teknis di Dinas ESDM, khususnya yang memiliki kompetensi dalam evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), sebagai tantangan serius yang perlu mendapat perhatian bersama. Sebagai tindak lanjut, Wakil Gubernur secara tegas memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK

BACA JUGA:  PWI Sulteng dan IKWI Sulteng Gelar Program "Berbagi Berkah" di Bulan Ramadhan

“Saya telah memerintahkan OPD terkait agar setiap rekomendasi BPK-RI ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat dalam waktu 60 hari. Ini adalah komitmen kita bersama dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan,” tutupnya

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Ambo Dalle, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Drs. M. Muchlis, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Susanto Wibowo, S.Hut, serta para kepala OPD terkait dan pemangku kepentingan terkait lainnya.**