OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk. Satuan Narkoba Polres Banggai, Sabtu (13/3/2021) meringkus seorang wanita yang diduga sebagai pengedar obat terlarang atau pil koplo jenis THD.
Wanita berinisial NR alias F (25) berasal dari Kecamatan Kintom diringkus oleh Sat Narkoba dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palu wilayah kerja Kabupaten Banggai, di seputaran komplek Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 19.30 Wita.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap perempuan yang terlibat peredaran sediaan farmasi atau alat kesehatan tanpa izin edar.
“Anggota bersama penyidik BPOM mendapat laporan bahwa ada sebuah paket kiriman yang berisi pil koplo jenis THD yang dikirim melalui J&T,” sebut Iptu Makmur.
Menerima laporan itu, kata Iptu Makmur, sekitar pukul 11.30 Wita, pihaknya bersama penyidik BPOM melakukan penyelidikan disekitar lokasi dan menangkap seorang perempuan berinisial CN yang datang menjemput paket.
“Perempuan CN mengaku bahwa dirinya hanya disuruh oleh pelaku untuk menjemput paket,” tutur Iptu Makmur.
Atas pengakuan perempuan CN, lanjut Iptu Makmur, dilakukan pengembanga. Sekitar pulul 19.30 Wita, pelaku datang mengambil paket dan langsung dibekuk tanpa perlawanan.
“Saat diperiksa paket tersebut berisikan barang bukti Pil THD dengan jumlah 6000 butir,” ungkap Iptu Makmur.
Pelaku bersama barang bukti serta rekannya kemudian digelandang ke Mapolres Banggai guna pemeriksaan, pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.(HPB)