OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Sejumlah warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, melayangkan surat pengaduan resmi kepada DPRD Kabupaten Banggai pada Senin (8/7/2025). Mereka menyuarakan kekhawatiran atas berbagai persoalan lingkungan yang timbul akibat aktivitas sejumlah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah mereka.
Menanggapi laporan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap aspirasi warga.
Organisasi lingkungan hidup nasional itu menilai bahwa keluhan warga merupakan cerminan dari kondisi nyata kerusakan lingkungan yang sudah sangat mengkhawatirkan.
Juru kampanye WALHI Sulteng, Wandi, menyampaikan bahwa pengaduan warga adalah bentuk keprihatinan mendalam atas dampak negatif pertambangan nikel di Desa Siuna.
Menurutnya, aktivitas tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan serius seperti pencemaran lingkungan, krisis air bersih, deforestasi, hingga meningkatnya risiko bencana ekologis yang berulang.
“Dari hasil pemantauan kami, terdapat dugaan kuat bahwa pencemaran Sungai Mayayap disebabkan oleh aktivitas tambang. Air sungai kini berwarna merah kecokelatan dan tidak lagi layak untuk keperluan sehari-hari. Bahkan, diduga telah tercemar logam berat yang membahayakan kesehatan warga,” ungkap Wandi.
Berdasarkan data dari Momi ESDM tahun 2025, tercatat sebanyak 24 izin tambang nikel telah diterbitkan di Kabupaten Banggai. Namun, WALHI menilai sebagian besar perusahaan tambang tidak mengindahkan prinsip tata kelola lingkungan yang baik.
“Kami melihat pola kerusakan yang terjadi di Banggai sangat mirip dengan kasus-kasus sebelumnya di Morowali dan Morowali Utara. Ini menunjukkan bahwa persoalan lingkungan akibat tambang bukan hal baru, tetapi terus berulang akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum,” tegas Wandi.
WALHI Sulawesi Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Banggai, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera mengambil langkah tegas. Mereka meminta agar perusahaan tambang yang terbukti melakukan pencemaran dijatuhi sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, WALHI juga mendorong dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang nikel di wilayah tersebut. Evaluasi ini penting untuk memastikan perbaikan tata kelola lingkungan dilakukan secara sistematis dan bertanggung jawab.
Menurut WALHI, jika kerusakan lingkungan di Desa Siuna terus dibiarkan, maka risiko bencana ekologis akan semakin besar, terutama saat musim penghujan. Dampaknya tidak hanya mengancam keselamatan warga, tetapi juga menimbulkan kerugian sosial, ekonomi, hingga masalah kesehatan.
“Pemerintah harus hadir dan bersikap tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban karena kelalaian dalam pengawasan dan pemberian izin tambang,” tutup Wandi.**