OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Nasib Kelompok Tani Putra Matindok di Desa Nonong, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai hingga kini masih terkatung-katung. Mereka belum mendapatkan kejelasan terkait larangan dari PT Pertamina Donggi Matindok yang melarang petani mengelola lahan di area sekitar perusahaan, dengan alasan adanya aturan larangan pembakaran lahan di kawasan perusahaan
Ketua Kelompok Tani Putra Matindok, Marsono Mansur, yang ditemui di kediamannya, mengaku kecewa dan berharap Pemerintah Kecamatan Batui serius mencarikan solusi atas persoalan ini.
Menurutnya, pemerintah kecamatan terkesan terlalu lama mengulur waktu untuk menemukan titik temu yang jelas.
“Kami hanya butuh kepastian. Masalah ini sudah berlangsung sejak lama. Kami meminta keseriusan Pak Camat untuk menangani kekisruhan ini,” ujar Marsono, Kamis (20/11/25).
Hal senada juga disampaikan anggota kelompok tani, Unggal. Ia menduga ada pihak tertentu yang memberikan masukan keliru kepada Pemerintah Kecamatan Batui sehingga membuat proses penanganan masalah semakin lamban.
“Saya menduga ada pihak yang mencoba menjadi provokator, sehingga prosesnya sangat lama dan memakan waktu,” kata Unggal melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Plt Camat Batui, Umar Samsudin, saat dikonfirmasi mengakui bahwa hingga kini belum ada titik temu antara pihak Pertamina Donggi Matindok dan masyarakat Nonong terkait masalah lahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada Rabu, 19 November 2025, Pemerintah Desa Nonong bersama masyarakat dan pihak perusahaan telah meninjau langsung lokasi.
Meski demikian, Pemerintah Kecamatan Batui berencana kembali mengundang perusahaan dan masyarakat untuk melakukan pertemuan di kantor kecamatan guna mencari penyelesaian.
“Belum ada penyelesaian. Kami akan mengundang masyarakat dan pihak perusahaan. Kemarin sudah sempat turun dari pemerintah desa, masyarakat, dan perusahaan,” jelas Umar Samsudin.
Kepala Desa Nonong, Samudin S. Masagala, saat dimintai keterangannya melalui sambungan telepon di nomor 0813-4215-XXXX, terpantau aktif namun tidak mengangkat panggilan tersebut.
Diketahui, persoalan ini telah berlangsung cukup lama. Pertamina Donggi Matindok tidak mengizinkan warga membuka lahan di sekitar perusahaan dengan metode pembakaran.
Namun di sisi lain, perusahaan juga belum memberikan solusi yang memungkinkan masyarakat tetap dapat memanfaatkan lahan tersebut sebagai area perkebunan.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Pertamina Donggi Matindok. (sal)






