OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk – Pasca Putusan Banding Peradilan Tata Usaha Negara di Makassar pada Mei 2019 lalu dan telah memiliki kekuatan hukum tetap alias incraht, hingga kini sengketa perangkat desa (Perades) Awu tak kunjung usai. DPRD Banggai melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (8/2/2022).

RDP yang digelar di kantor DPRD Banggai ini, Komisi I menghadirkan DPMD Banggai, Inspektorat Banggai, Bagian Hukum Pemda Banggai, Camat Luwuk Utara, Kades Awu serta dua pelapor yang menang pada perkara TUN di Palu dan Makassar tentang pemberhentian Perades Tahun 2018 silam.

Dua pelapor yang memenangkan perkara TUN tersebut adalah Pritzno Dunggio dan Zubair Dunggio. Tentang status kedua pelapor pasca putusan sampai sekarang masih menggantung.

“Karena status kita masih menggantung, maka kami meminta kepada DPRD Banggai untuk menggelar RDP ini agar persoalan sengketa Perades Awu berakhir sesuai harapan,” Ujar Pritzno saat RDP.

Terjadi perdebatan alot dalam RDP ini, namun menghasilkan keputusan yang memuaskan. Ada dua poin dalam kesepakatan tersebut, intinya kedua Perades ini akan dikembalikan statusnya sebagai Perades sesuai amar putusan TUN Tahun 2019.

Kemudian, hal-hal menyangkut pembayaran hak-hak mereka, menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Banggai seberapa besar kerugian dua Perades ini.(no)

Phian