OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— Isu mengenai rangkap jabatan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sinorang, Ansar, kini menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan.
Ansar dikabarkan memegang dua posisi sekaligus, yakni sebagai Ketua BPD Sinorang dan sebagai karyawan di PT Sinar Prapanca, sebuah perusahaan penyedia jasa keamanan (security) yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kondisi ini menuai sorotan dari warga, lantaran Ansar diduga menerima dua sumber penghasilan gaji dari perusahaan dan tunjangan dari pemerintah melalui jabatannya sebagai Ketua BPD.
Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait hal ini. Mereka menilai, rangkap jabatan tersebut tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Isu pengunduran diri Ansar dari jabatan Ketua BPD pun sempat beredar. Ia disebut telah menyatakan mundur belum lama ini, meski alasan pengunduran dirinya belum jelas.
Namun, Kepala Desa Sinorang, Mursalim, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi pengunduran diri dari Ansar.
“Hingga hari ini kami belum menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Ansar. Memang beberapa waktu lalu beliau menyampaikan surat dalam bentuk file PDF, tapi belum ada dokumen fisik yang diserahkan ke kantor desa,” ujar Mursalim kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Informasi lain menyebutkan, pengunduran diri Ansar diduga berkaitan dengan posisinya sebagai karyawan PT Sinar Prapanca yang merupakan perusahaan subkontraktor dari JOB Tomori di wilayah Batui Selatan.
Saat wartawan berupaya meminta konfirmasi langsung di kediamannya, Ansar enggan menemui. Hanya sang istri yang memberikan keterangan singkat.
“Pak Ansar belum bisa ditemui karena sedang kurang enak badan,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Batui Selatan, Faidhil Akbar Dg Pasau, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, membenarkan bahwa proses pemberhentian Ansar tengah berlangsung.
“Sudah dalam proses SK Bupati untuk pemberhentiannya. Sekarang tinggal menunggu di Dinas PMD, dan persoalan ini sudah kami tangani,” jelas Faidil.
Masyarakat berharap Bupati Banggai segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Ansar sebagai Ketua BPD Sinorang, atau sebaliknya, agar yang bersangkutan diberhentikan dari pekerjaannya di PT Sinar Prapanca.
“Biar jelas, jangan sampai ada dua jabatan dan dua gaji seperti ini. Ini bisa merugikan negara,” ungkap salah satu warga Sinorang. (sal)






