OBORMOTINDOK.CO.ID,  Masyarakat diharapkan ikut serta menjadi peran penting dalam memberantas peredaran narkoba, dan bagi masyarakat yang mengetahui adanya keberadaan bahan narkotika namun tidak melaporkan ke pihak berwajib dapat dipidana.

Maka dari itu Masyarakat diharapkan dapat membantu serta menjadi peran dalam memberantas peredaran narkoba.

Dalam pasal 131 tersebut berbunyi sebagai berikut, “setiap orang yang dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika diancam hukuman maksimal 1 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 50 juta”.

[irp posts=”34718″ ]

Orang yang mengetahui keberadaan narkoba tapi tidak melaporkan, bisa dihukum penjara. Pasal itu tercantum dalam Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dari bunyi pasal tersebut sudah menunjukan bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam memberantas narkoba.

[irp posts=”34701″ ]

Phian