OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGA– Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Banggai yang dipimpin oleh Suwitno Abusama mendapat sorotan tajam dari aktivis hak asasi manusia dan pemerhati ketenagakerjaan.
Lembaga tersebut dinilai telah melanggar hak asasi manusia (HAM) karena diduga membiarkan gaji para tenaga honorer tidak dibayarkan selama lima bulan berturut-turut.
Afandi Bungalo, Koordinator Front Aksi Rakyat Sipil (Fraksi) Banggai sekaligus aktivis HAM, menegaskan bahwa Suwitno beserta jajaran pimpinan di Damkar Banggai harus bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.
“Sebagai umat Muslim, sudah seharusnya kita membayar gaji pekerja sebelum keringat mereka mengering. Ini bukan hanya soal etika, tapi soal keadilan dan kemanusiaan,” ujar Afandi kepada awak media.
Ia menyebutkan bahwa terdapat 15 tenaga honorer yang hingga kini belum menerima honor mereka sejak lima bulan terakhir.
Menurutnya, hal ini merupakan bentuk eksploitasi terhadap pekerja dan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar HAM serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
“Setiap pekerja berhak mendapatkan upah yang layak. Tidak ada alasan bagi institusi pemerintah untuk menahan gaji. Ini jelas pelanggaran HAM dan bertentangan dengan instrumen hukum nasional maupun internasional,” tegas Afandi.
Jika permasalahan ini tidak segera diselesaikan, Fraksi mengancam akan menggalang solidaritas dengan ratusan mahasiswa untuk menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Damkar Banggai.
“Kalau tidak ada itikad baik dari Dinas, maka jangan salahkan kami jika turun ke jalan untuk menyuarakan hak para pekerja,” tambahnya.
Fraksi juga mendesak Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka, untuk segera mengambil langkah tegas guna menyelesaikan persoalan ini.
Selain itu, mereka meminta dilakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Dinas, Sekretaris Dinas, dan Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Damkar Banggai yang dinilai telah mencoreng citra pemerintahan AT-FM (Amiruddin Tamoreka – Furqanuddin Masulili).
“Kami percaya Pak Bupati akan bertindak tegas terhadap ASN yang merugikan masyarakat. Sudah saatnya beliau menunjukkan keberpihakan kepada rakyat,” pungkas Afandi.
Sementara itu, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) Kabupaten Banggai Suwitno Abusama saat minta keterangannya melalui pesan whatsapp 0821-9211-XXXX terkait persoalan tersebut enggan memberikan keterangan. (go/sal)






