4000 Pelanggar Lalu Lintas di Kota Palu Terekam Kamera ETLE

oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. PALU– Dirlantas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Polisi Kingkin Winisuda, SH, SIK dalam keterangan resminya kepada media, Selasa (28/9/2022), mengatakan, Sejak dilaunching pemberlakukan Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Palu ribuan pelanggar terekam kamera ETLE.

“Rata-rata setiap hari kamera ETLE yang ada di empat titik di Kota Palu merekam pelanggaran lalu lintas sebanyak kurang lebih 4000 pelanggar,” ungkap Dirlantas Polda Sulteng

BACA JUGA:  Pengeroyokan Oleh Sekelompok Remaja di Batui Berakhir Damai

“Terbanyak pelanggaran lalu lintas yang terekam adalah, tidak memakai sabuk keselamatan (Safety belt), tidak menggunakan helm, menggunakan HP saat berkendara dan menerobos lampu merah” Tambahnya.

Untuk diketahui ETLE yang ada di Kota Palu mulai dilaunching sejak tanggal 22 September 2022 dan saat itulah mulai melakukan perekaman terhadap pelanggar lalu lintas.

Ada 4 titik di jalan protokol Kota Palu yang saat ini terpasang kamera ETLE yaitu jalan M. Yamin 2 titik, Jalan Gajah Mada dan Jalan Sam Ratulangi.

Kingkin juga menambahkan, dari 4 kamera ETLE yang bersifat statis tersebut didukung oleh kamera HP yang bersifat mobile yang dioperasionalkan oleh anggota dilapangan untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang tidak terekam kamera ETLE.

Saat ini Ditlantas Polda Sulteng masih tahap sosialisasi selama satu bulan sejak dilaunching, belum melakukan penegakkan hukum atau tilang kecuali pelanggaran yang kasat mata ditemukan dilapangan dan membahayakan pengguna lalu lintas lain, ” tegasnya.

BACA JUGA:  Mapala Pawana Untad Palu Tanam Mangrove di Pantai Mamboro

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, untuk selalu patuh dan taat dalam aturan berlalu lintas, karena awal terjadinya kecelakaan disebabkan tidak mematuhi / melanggar aturan berlalu lintas .(Apri)