OBORMOTINDOK,CO.ID. Banggai— Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan Kabupaten Banggai sebagai pilot project atau daerah percontohan pertama untuk program Relawan Penggerak Pembangunan Desa.
Penetapan ini diumumkan dalam acara Forum Group Discussion (FGD) dan Kemah Akbar Perangkat Desa se-Sulawesi Tengah tahun 2024 yang dilaksanakan di Graha Pemda Luwuk, dan dibuka secara resmi oleh Bupati Banggai, Amirudin.
Dalam kesempatan ini, PPDI Sulteng juga mengangkat Bupati Amirudin sebagai Bapak Relawan Penggerak Pembangunan Desa.
Wakil Ketua PPDI Sulteng, Zulkifli, menjelaskan, “Kami bersepakat untuk uji coba program ini di Kabupaten Banggai, dan Bupati Banggai menjadi percontohan pertama Bapak Relawan Perangkat Desa.”
Program ini diikuti oleh sekitar 3.000 peserta dan mengusung tema “Terwujudnya Konsolidasi Aparatur Desa yang Profesional dan Terpimpin”. Acara ini bertujuan untuk membangun konsolidasi antar perangkat desa sekaligus merayakan hari lahir ke-18 PPDI.
Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, dari 22 hingga 24 Agustus 2024. FGD perangkat desa dilaksanakan di Graha Pemda, sementara Kemah Akbar diadakan di Teluk Lalong. Selama acara, Ketua PPDI Kabupaten Banggai, Nasarudin Umpang, mengusulkan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD).
Nasarudin menyampaikan harapannya agar Bupati Banggai dan Forkopimda dapat menerbitkan NIPD.
“Kami berharap Kabupaten Banggai menjadi kabupaten pertama di Sulteng yang menerbitkan NIPD untuk perangkat desa,” ujarnya. Zulkifli menambahkan, NIPD penting untuk memastikan keberlangsungan profesi perangkat desa dan menghindari masalah terkait pergantian perangkat desa.
Menanggapi hal ini, Bupati Amirudin meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera mempersiapkan sistem dan mekanisme penerbitan NIPD dengan melakukan studi banding di daerah yang telah menerapkan sistem tersebut.
“Saya minta Kepala Dinas PMD untuk segera memprosesnya dan mempelajari sistem di Sulawesi Selatan,” tegas Bupati Amirudin.
Zulkifli juga mengungkapkan beberapa isu terkait perangkat desa, seperti kapasitas, kesejahteraan, perlindungan hukum, serta sistem promosi dan demosi.
Ia mengapresiasi Pemda Banggai yang telah menerapkan standar gaji perangkat desa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019. Saat ini, penghasilan tetap perangkat desa di Kabupaten Banggai mencapai rata-rata Rp2.200.000, namun total penghasilan perangkat desa bisa mencapai Rp3,5 juta hingga Rp3,7 juta.
Bupati Amirudin mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada lagi desa tertinggal di Kabupaten Banggai.
Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) 2024, terdapat 56 desa mandiri, 151 desa maju, dan 84 desa berkembang di kabupaten ini.
Acara pembukaan FGD dan Kemah Akbar juga dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas PMD Kabupaten Banggai, Hasan Bashwan Dg. Masikki, serta sejumlah camat, kepala perangkat daerah, pengurus APBDESI, PABDSI, dan pejabat Forkopimda Banggai.**
*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id
Discussion about this post