BPD dan Warga Laporkan Kasus Perselingkuhan Kades Pada Bupati Banggai

oleh
Ilustrasi

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK– Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Amri Jahidu dan sejumlah anggota BPD Desa Lontos, bersama sejumlah tokoh masyarakat melaporkan Kepala Desa Lontos kepada Bupati Banggai atas tindakan perselingkuan yang mencoreng nama baik Desa Lontos, Senin, 02 Januari 2022.

Amri yang di temui awak media usai melaporkan kades kepada Bupati Banggai mengaku tindakan melaporkan kades tersebut, semata-mata untuk mengawal aspirasi masyarakat yang mana dalam laporannya tersebut ada ungkapan mosi tidak percaya kepada kades Lontos yang baru saja di lantik pada tanggal 8 Desember 2022 itu.

Ia mengatakan, akibat perselingkuan kades tersebut, warga tidak lagi percaya pada kepemimpinan kepala Desa Lontos, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai.

Mereka berharap, Pemerintah Daerah menarik Surat Keputusan (SK) Kades tersebut dan mengangkat kartekerkan jabatan kepala Desa Lontos sementara.

BACA JUGA: Bupati Morowali Utara Akan Naikkan TPP, Delis: Tindak Regas ASN Malas

Perbuatan Kepala Desa Lontos melakukan perselingkuhan hingga perzinaan dan sudah tersebar luas itu, menurutnya akan dapat menghancurkan harkat dan Martabat Desa Lontos.

“Mosi tidak percaya tersebut telah di tandatangani oleh masyarakat Desa Lontos, yang di dasari atas kekecewaan masyarakat karena Kepala Desanya melakukan perselingkuhan hingga perzinaan dengan wanita yang sudah bersuami, Kami berharap kasus ini segera di tindak lanjuti oleh Camat Luwuk Timur, DPMD Kabupaten Banggai juga Bupati Banggai agar mencegah hal-hal yang tidak di inginkan kedepan,” Harapnya.

“Tindakan yang di lakukan oleh Kepala Desa Lontos telah melanggar kode etik dan sudah menjadi konsumsi publik, karena itu kami BPD Lontos beserta tokoh masyarakat, tokoh agama segera melaporkan kasus ini untuk segera di tindak lanjuti guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan terjadi,”tambah Amri.

BACA JUGA:  Sempat Dikabarkan Lost Contac Kapal Ferry Bontoharu Terdeteksi di Sebelah Timur Pulau Selayar

Toko agama Ambenge Sambonua Desa Lontos yang juga ikut melaporkan kasus tersebut, Ia mengakui kecewa atas perbuatan yang di lakukan kepala Desa Lontos. menurutnya perbuatan tersebut telah melanggar aturan agama dan hukum.

Bupati Banggai yang menerima laporan langsung mengecam perbuatan Kepala Desa Lontos dan meminta BPMD untuk segera memproses kasus tersebut,”kasus seperti ini tidak akan saya berikan Toleransi,”katanya.(randi)

BACA JUGA: Pemda Banggai Lakukan Kunjungan di Sejumlah Gereja Pada Perayaan Tahun Baru 2023