Bupati Amirudin Resmikan Renovasi Gedung Pengadilan Agama Luwuk

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor hukum. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, saat memimpin seremoni peletakan batu pertama renovasi Gedung Pengadilan Agama Luwuk, Rabu (19/6/2025).

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyatakan bahwa renovasi ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat institusi peradilan di daerah. Menurutnya, keberadaan gedung yang representatif tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga mencerminkan wibawa lembaga hukum di mata masyarakat.

“Gedung yang layak dan modern tidak hanya mendukung kinerja aparat peradilan, tetapi juga membangun kepercayaan publik. Pemerintah Kabupaten Banggai tentu mendukung penuh pembangunan ini agar dapat dimanfaatkan maksimal oleh Pengadilan Agama Luwuk dan seluruh masyarakat,” ujar Bupati Amirudin.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Banggai dan Pengadilan Agama Luwuk sebagai wujud sinergi dalam peningkatan pelayanan publik di bidang hukum. MoU ini diharapkan membuka ruang kolaborasi lebih luas hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Acara berlangsung di halaman belakang Kantor Pengadilan Agama Luwuk dan dihadiri oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah, para pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, serta perwakilan masyarakat.

Kepala Pengadilan Agama Luwuk, Nurmaidah, S.H.I., M.H., menjelaskan bahwa ruang lingkup renovasi mencakup pembaruan struktur bangunan, penambahan ruang pelayanan, peningkatan sistem keamanan, serta penyediaan fasilitas ramah bagi penyandang disabilitas.

“Alhamdulillah, peletakan batu pertama untuk penambahan ruang sidang telah terlaksana dengan baik. Semoga ini membawa berkah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” tutur Nurmaidah.

Ia menambahkan, renovasi ini menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, terutama dalam perkara-perkara hukum keluarga, warisan, dan perdata Islam.

BACA JUGA:  Bupati Delis J Hehi Serahkan 344 SK Guru, 10 di Antaranya Terima Penghargaan

Pemerintah Kabupaten Banggai juga menegaskan bahwa penguatan infrastruktur hukum merupakan salah satu prioritas utama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, adil, dan berpihak pada masyarakat. Kerja sama lintas lembaga ini menjadi bukti komitmen dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh warga.

Sebagai informasi tambahan, Pengadilan Agama Luwuk saat ini telah mengimplementasikan layanan digital e-Court, yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan pendaftaran perkara, menghitung taksiran biaya, membayar perkara, menerima pemanggilan, hingga mengikuti persidangan secara elektronik.

Renovasi gedung ini sekaligus menjadi simbol kuatnya kolaborasi antarinstansi dalam membangun sistem hukum yang inklusif dan berkeadilan, guna memastikan setiap warga negara mendapatkan pelayanan hukum yang layak sebagai hak dasar mereka.**

 

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Obormotindok