OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar Apel Akbar yang melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer se-Kabupaten Banggai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis pagi (19/6/2025) pukul 07.00 WITA di Lapangan Tribun Mirqan, Kelurahan Tombang Permai, dan dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO.
Salah satu agenda utama dalam apel ini adalah pembacaan secara terbuka daftar ASN yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025. Langkah ini menjadi simbol transparansi dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menegakkan aturan dan etika kepegawaian.
Dalam amanatnya, Bupati Amirudin menegaskan bahwa apel bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen Pemda dalam membangun aparatur pemerintahan yang profesional, disiplin, dan berintegritas.
“Disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tapi juga mencerminkan loyalitas, kesungguhan bekerja, dan kepatuhan pada aturan. Setiap ASN adalah wajah pemerintah di mata masyarakat,” tegas Bupati Amirudin.
Bupati juga menegaskan pentingnya kehadiran dalam apel pagi setiap hari Senin dan apel bulanan setiap tanggal 17. ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin).
“Saya sudah instruksikan, siapa pun yang tidak hadir apel tanpa alasan jelas, tukinnya akan dipotong. Ini berlaku untuk apel Senin maupun apel bulanan tanggal 17,” tegasnya.
Kebijakan ini, menurut Bupati, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat 1 Huruf E tentang Disiplin PNS, yang menyebutkan bahwa kehadiran dalam kegiatan resmi merupakan bagian dari evaluasi kinerja ASN.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Banggai menunjukkan keseriusannya dalam membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.
Daftar ASN yang Dijatuhi Hukuman Disiplin Tahun 2025
1. Hendrik Pongdatu, ST
Jabatan: Pelaksana, Dinas PUPR
Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
SK: Nomor 800/1742/BKPSDM
2. Amuri Mohammad Amin, ST
Jabatan: Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial
Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
SK: Nomor 800/1741/BKPSDM
3. Sutrisno Djalumang, S.Sos
Jabatan: Pelaksana, Dinas Pemuda dan Olahraga
Pelanggaran: Tidak Masuk Kerja
SK: Nomor 800.1.6/1743/BKPSDM
4. Nurfan Tanjungbulu, S.Sos
Jabatan: Fungsional Umum, Dinas Pemuda dan Olahraga
Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika
SK: Nomor 800/1745/BKPSDM
5. Maya Erliyanti Ahmad, SP
Jabatan: Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kelurahan Mangkio Baru
Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika
SK: Nomor 800/1744/BKPSDM
ASN yang Diberhentikan Sementara Tahun 2025
1. Mery R. Tambing, A.Md
Jabatan: Lurah Cendana, Kecamatan Toili
Pelanggaran: Pelanggaran Netralitas
SK: Nomor 800/1527/BKPSDM
2. Endang Hastuti Hurudji, S.Sos
Jabatan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai, Luwuk Selatan
Pelanggaran: Pelanggaran Netralitas
SK: Nomor 800/1528/BKPSDM
3. Drs. Alfian Djibran, MM
Jabatan: Kepala Dinas Ketahanan Pangan
Pelanggaran: Pelanggaran Netralitas
SK: Nomor 800/1779/BKPSDM
4. Albar B. HI. Kalabe, S.Sos
Jabatan: Lurah Karaton
Pelanggaran: Temuan BPK
SK: Nomor 800/1790/BKPSDM**