Bupati Amirudin Warning ASN Tak Hadir Apel, Siap-Siap Tukin Dipotong

oleh
oleh

OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Pemerintah Kabupaten Banggai menggelar Apel Akbar yang melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan tenaga honorer se-Kabupaten Banggai. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis pagi (19/6/2025) pukul 07.00 WITA di Lapangan Tribun Mirqan, Kelurahan Tombang Permai, dan dipimpin langsung oleh Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, MM., AIFO.

Salah satu agenda utama dalam apel ini adalah pembacaan secara terbuka daftar ASN yang dijatuhi sanksi hukuman disiplin sepanjang tahun 2025. Langkah ini menjadi simbol transparansi dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Banggai dalam menegakkan aturan dan etika kepegawaian.

Dalam amanatnya, Bupati Amirudin menegaskan bahwa apel bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk nyata komitmen Pemda dalam membangun aparatur pemerintahan yang profesional, disiplin, dan berintegritas.

“Disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tapi juga mencerminkan loyalitas, kesungguhan bekerja, dan kepatuhan pada aturan. Setiap ASN adalah wajah pemerintah di mata masyarakat,” tegas Bupati Amirudin.

Bupati juga menegaskan pentingnya kehadiran dalam apel pagi setiap hari Senin dan apel bulanan setiap tanggal 17. ASN yang tidak hadir tanpa alasan yang sah akan dikenai pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin).

“Saya sudah instruksikan, siapa pun yang tidak hadir apel tanpa alasan jelas, tukinnya akan dipotong. Ini berlaku untuk apel Senin maupun apel bulanan tanggal 17,” tegasnya.

Kebijakan ini, menurut Bupati, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 11 Ayat 1 Huruf E tentang Disiplin PNS, yang menyebutkan bahwa kehadiran dalam kegiatan resmi merupakan bagian dari evaluasi kinerja ASN.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Banggai menunjukkan keseriusannya dalam membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, serta berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas.

BACA JUGA:  Tenaga Ahli Fraksi PDI-P Berganti, Ismail Indek : Kok yang ganti saya hanya lulusan SMA

Daftar ASN yang Dijatuhi Hukuman Disiplin Tahun 2025

1. Hendrik Pongdatu, ST

Jabatan: Pelaksana, Dinas PUPR

Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

SK: Nomor 800/1742/BKPSDM

2. Amuri Mohammad Amin, ST

Jabatan: Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial

Pelanggaran: Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

SK: Nomor 800/1741/BKPSDM

3. Sutrisno Djalumang, S.Sos

Jabatan: Pelaksana, Dinas Pemuda dan Olahraga

Pelanggaran: Tidak Masuk Kerja

SK: Nomor 800.1.6/1743/BKPSDM

4. Nurfan Tanjungbulu, S.Sos

Jabatan: Fungsional Umum, Dinas Pemuda dan Olahraga

Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika

SK: Nomor 800/1745/BKPSDM

5. Maya Erliyanti Ahmad, SP

Jabatan: Kepala Seksi Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat, Kelurahan Mangkio Baru

Pelanggaran: Penyalahgunaan Narkotika

SK: Nomor 800/1744/BKPSDM

ASN yang Diberhentikan Sementara Tahun 2025

1. Mery R. Tambing, A.Md

Jabatan: Lurah Cendana, Kecamatan Toili

Pelanggaran: Pelanggaran Netralitas

SK: Nomor 800/1527/BKPSDM

2. Endang Hastuti Hurudji, S.Sos

Jabatan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai, Luwuk Selatan

Pelanggaran: Pelanggaran Netralitas

SK: Nomor 800/1528/BKPSDM

3. Drs. Alfian Djibran, MM

Jabatan: Kepala Dinas Ketahanan Pangan

Pelanggaran: Pelanggaran Netralitas

SK: Nomor 800/1779/BKPSDM

4. Albar B. HI. Kalabe, S.Sos

Jabatan: Lurah Karaton

Pelanggaran: Temuan BPK

SK: Nomor 800/1790/BKPSDM**

 

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Obormotindok