OBORMOTINDOK.CO.ID – Tim tangkap buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah menangkap terpidana korupsi asal Kabupaten Indragiri Hilir, Riau atas nama Mujiono dalam perkara tindak pidana korupsi PT Inhutani IV yang merugikan negara Rp1,2 miliar.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Reza Hidayat mengatakan, terpidana korupsi tersebut ditangkap di salah satu rumah di Kota Palu, Jumat, 29 Oktober 2021 siang, sekitar pukul 11.30 WITA.
Dalam penangkapan iu, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah bekerja sama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau, dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir yang menetapkan Mujiono dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Penangkapan terpidana ini berdasarkan permintaan pantauan pencarian atau penangkapan buron terpidana korupsi atas nama Mujiono dari Kejari Indragiri Hilir,” katanya di Palu.
Terpidana, katanya, melanggar Pasal 1 ayat 1 sub B Jo. Pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo. Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bahwa kronologis pencarian dan penangkapan terpidana tersebut yakni Tim Tabur Kejati Sulteng telah melakukan pengintaian di mana ia tinggal. Setelah dipastikan bahwa ia berada di rumah, Tim Tabur Kejati Sulteng berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Riau dan Kejari Indrigiri Hilir untuk menangkapnya,” tambahnya.
Reza mengatakan, tim kemudian bergerak cepat dan langsung mengawasi rumah terpidana. Waktu itu, terpidana sedang menjemput anaknya di sekolah. *
Sumber: Antara