Dari Pilkada ke Birokrasi: “Kamis Keramat” dan Arah Baru Pemerintahan ATFM

oleh
Penulis: Rilis  |  Editor: Redaksi
Muhammad Ramdan

Oleh: Muhammad Ramdan

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai— Istilah “kamis keramat” di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Banggai telah lama identik dengan agenda pelantikan pejabat eselon II dan III. Momentum ini biasanya menjadi penanda penempatan pejabat strategis, mulai dari kepala dinas, sekretaris dinas, hingga camat, oleh Bupati Banggai terpilih hasil Pilkada 2024. Fenomena tersebut sejatinya tidak dapat dilepaskan dari logika dasar kekuasaan dan komunikasi politik dalam sistem pemerintahan daerah.

Dalam praktik demokrasi elektoral, merupakan hal yang lazim jika seorang kepala daerah terpilih menempatkan figur birokrasi yang sejalan dengan visi, misi, serta arah kebijakan pemerintahannya. Dalam perspektif teori principal–agent, kepala daerah berperan sebagai principal yang memberikan mandat kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai agent untuk menerjemahkan visi politik menjadi kerja administratif dan pelayanan publik. Ketika agent tidak sejalan, mandat politik berpotensi tidak dijalankan secara optimal.

BACA JUGA:  Gubernur Sulteng Diskusikan Peluang Investasi dengan CEO Zhong Yuan Lian Chung Group

Evaluasi Periode Pertama ATFM

Menengok kembali periode pertama pemerintahan ATFM (Amirudin–Furqanuddin), harus diakui bahwa tidak semua OPD mampu menampilkan kepada publik kerja-kerja positif kepala daerah. Dalam konteks komunikasi politik, persoalan ini bukan semata-mata soal kinerja teknokratis, melainkan juga menyangkut agenda setting. OPD memegang peran strategis dalam membingkai, mengemas, dan mendistribusikan narasi keberhasilan pemerintahan kepada masyarakat.

Di titik inilah problem komunikasi kekuasaan muncul. Ketika kepala OPD tidak memiliki loyalitas politik, atau bahkan terindikasi menjadi bagian dari barisan lawan politik, maka sangat mungkin terjadi apa yang dalam teori komunikasi politik disebut sebagai “silent resistance”. Bentuknya bisa berupa pengaburan informasi, minimnya eksposur kinerja, hingga pembiaran atas prestasi pemerintahan agar tidak tersampaikan ke ruang publik.

Pernyataan Politik dan Logika Kekuasaan

BACA JUGA:  Setelah Dievakuasi ke Rumah Sakit, Laki-laki Idap Batuk-batuk Meninggal

Pernyataan Bupati Banggai dalam sebuah podcast JIWAKU Studio, saat masih berstatus sebagai kandidat Pilkada 2024, yang menyebutkan, “jika mereka tidak memilih saya, maka saya pun bisa untuk tidak memilih mereka”, perlu dibaca secara jernih dan kontekstual. Pernyataan tersebut bukan sekadar ekspresi emosional, melainkan refleksi dari logika resiprositas politik.

Dalam teori komunikasi kekuasaan yang dikemukakan Harold D. Lasswell, politik dipahami sebagai proses tentang who gets what, when, and how. Dalam konteks ini, loyalitas birokrasi tidak dimaknai sebagai keberpihakan politik elektoral secara vulgar, melainkan kesediaan untuk menjadi bagian dari orkestrasi komunikasi pemerintahan.

Penataan Pejabat sebagai Konsolidasi Demokratis

Kepala OPD yang secara politik—baik terang-terangan maupun tersembunyi—berseberangan, namun tetap menduduki jabatan strategis, berpotensi menjadi noise dalam sistem komunikasi pemerintahan. Bahkan, kondisi tersebut dapat menghambat legitimasi kepala daerah di mata publik.

Oleh karena itu, jika ke depan Bupati Banggai melalui momentum “kamis keramat” melakukan penataan ulang pejabat eselon II dan III, langkah tersebut sepatutnya dipahami sebagai bagian dari strategi konsolidasi kekuasaan yang sah secara demokratis. Demokrasi tidak berhenti di bilik suara, tetapi berlanjut pada efektivitas pemerintahan dalam mewujudkan janji politik kepada rakyat.

BACA JUGA:  Antisipasi Kelangkaan, Pemda Morut Gelar Operasi Gas Elpiji 3 Kg

Harapan Publik terhadap Pemerintahan ATFM

Publik seharusnya tidak terjebak dalam narasi simplistik bahwa setiap mutasi dan pelantikan pejabat merupakan bentuk balas dendam politik. Hal yang jauh lebih penting untuk diawasi adalah sejauh mana pejabat yang dilantik mampu bekerja secara profesional, komunikatif, transparan, serta benar-benar menjadi perpanjangan tangan kepala daerah dalam melayani masyarakat Banggai.

Pada akhirnya, keberhasilan pemerintahan ATFM di periode kedua sangat ditentukan oleh satu faktor mendasar, yakni keselarasan antara kekuasaan politik dan mesin birokrasi. Tanpa keselarasan tersebut, visi dan misi pemerintahan hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa daya hidup di tengah masyarakat.**