OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Dinas Perhubungan (Dishub) Sulteng merespon aspirasi Komisi II, DPRD Banggai terkait permohonan pembangunan pelabuhan kapal di wilayah yang menjadi areal persinggahan tol laut di Kabupaten Banggai.
Respon positif itu diterima komisi membidani pembangunan dan lingkungan hidup di momen agenda konsultasi di Dishub Sulteng, Palu yang berlangsung pada Senin (18/3/2024) pekan ini. “Alhamdulillah direspon positif aspirasi yang kami sampaikan,” ungkap Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Sukri Djalumang kepada Obormotindok.co.id di ruang Fraksi Nasdem, DPRD Banggai, Kamis (21/3/2024).
Aspirasi yang direspon itu adalah, Komisi II mengajukan permohonan pembangunan pelabuhan dermaga kapal Fery di Pangkalaseang, Kecamatan Balantak Utara serta pelabuhan tol laut di Bualemo, Kecamatan Bualemo. Usulan yang ditindaklanjuti Komisi II itu kata Sukri Djalumang, merupakan aspirasi yang mereka terima setiap berkunjung menemui warga.
Di Bualemo, salah satu wilayah yang dilalui tol laut. Meskipun dilalui tol laut, tapi kapal tak bersandar buntut tak tersedia dermaga. Akibatnya, biaya pengangkutan barang dari kapal tol laut ke daratan Bualemo melonjak drastis. Bahkan, biayanya melebihi biaya tol laut.
Salah satu yang menjadi penyebab tingginya biaya itu, karena di Bualemo tidak ada dermaga. Uci-sapaan akrab Sukri Djalumang menjelaskan bahwa Dishub Sulteng merespon hal tersebut sembari menyadari bahwa pembangunan dermaga menjadi hal krusial untuk dibangun.
Namun, Dishub Sulteng tak punya kewenangan menyediakan anggaran pembangunan dermaga tol laut. Kewenangan itu berada di pemerintah pusat. “Memang bukan kewenangan mereka (Dishub Sulteng, red), tapi mereka bersedia untuk menindaklanjutinya. Akan ada pengurusan administrasinya, baik dari sisi AMDAL maupun dokumen teknis lainnya. Pembangunan dermaga Bualemo itu permintaan warga, karena biayanya menjadi mahal akibat tak ada dermaga di sana. Biaya menurunkan barang dari kapal tol laut ke kapal yang ke daratan itu mahal sekali,” urai Uci yang didampingi anggota Komisi II, Masnawati Muhamad.
Selain meminta pembangunan dermaga laut, Komisi II Dewan Banggai juga mengonsultasikan terkait kewenangan pembangunan tambatan perahu. Diakui Uci, usulan pembangunan tambatan perahu ini tergolong prioritas.
Sejatinya diakui Uci, masalah ini dapat dituntaskan di skala Pemda Banggai, tapi masalahnya ada di kewenangan. Sudah beralih dari Dinas Perhubungan Banggai ke Dishub Sulteng.
“Konsultasi kami ke Dinas Perhubungan Sulteng, terkait dengan tambatan perahu yg selama ini menjadi usulan prioritas masyarakat, tapi kewenangannya sudah beralih ke dinas perhubungan provinsi, bukan lagi di kabupaten,” ungkap Sukri lagi.
Hasil konsultasi oleh sejumlah wakil rakyat Komisi II itu didapatkan bahwa Dishub Sulteng memberikan beberapa ruang yang kegiatannya dapat dilaksanakan di kabupaten. Syaratnya adalah tambatan perahu itu hanya sebatas kebutuhan lokal.
“Namun ada beberapa ruang yang bisa kegiatan dilaksanakan kalau kebutuhan lokal. Kalau itu kebutuhan nelayan lokal, sah-sah saja. Berbeda kalau sudah sudah dikomersilkan menjadi tempat standar kapal-kapal antar kabupaten itu ada di provinsi kewenangannya. Itu boleh, tapi harus ada studi awal di instansi teknisnya,” demikian Sukri Djalumang.
Para wakil rakyat Komisi II, Dewan Banggai itu diterima Sekretaris Dishub Sulteng dan sejumlah kepala bidang di instansi tersebut. (top)