OBORMOTINDOK.CO.ID, Luwuk — Penyerahan aset daerah dalam bentuk tanah dan bangunan KORPRI kepada Kejaksaan Negeri Banggai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai ternyata telah mendapatkan persetujuan lembaga DPRD Kabupaten Banggai.
Hibah aset daerah yang kini menjadi polemik tersebut, telah dibahas oleh DPRD Kabupaten Banggai pada periode sebelumnya.
Anggota DPRD Kabupaten Banggai, Irwanto Kulab, yang dikonfirmasi Kamis (19/9) membenarkan jika penyerahan asset daerah tersebut telah dibahas melalui lembaga DPRD periode sebelumnya.
Menurut dia, persetujuan DPRD Kabupaten Banggai dilakukan karena menurut peraturan dan regulasi tentang pengelolaan barang daerah dan pemberian hibah, hal tersebut dibolehkan untuk dilakukan.
Kata dia, penyerahan aset tersebut telah mendapatkan persetujuan dari seluruh Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Banggai.
Politisi Golkar itu menolak jika penyerahan aset tersebut tidak sesuai dengan ketentuan. Alasannya, sebelum dilakukan persetujuan penyerahan aset, Pemda Banggai melalui Sekretaris Daerah dan tim Pemda Banggai telah memberikan penjelasan mengenai regulasi dan teknis penyerahan aset, yang sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan.
“Karena memang hibah aset ini dibenarkan dalam aturan, jadi tidak ada masalahnya,” kata Irwanto.
Ditanya soal nomenklatur bangunan yang dihibahkan tersebut dalam menyebutkan gedung Korpri/Dispenda, Irwanto mengatakan hal tersebut sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau soal nama bangunannya disebut Korpri atau Dispenda, itu konfirmasikan ke Pemda, yang jelas pemberian hibah dalam bentuk aset daerah itu dibolehkan dalam peraturan perundang-undangan. Kalau soal teknisya itu sudah kewenangan Pemda,” katanya.(gt)