OBORMOTINDOK.CO.ID. Luwuk- Proyek pembangunan gedung SMK Negeri 5 Luwuk Timur yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022, tengah berpolemik.
Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Luwuk Timur, I Nyoman Lendra, S.Pd.,M.Pd, selaku penanggung jawab anggaran rupanya mengingkari Surat Perjanjian Kontrak Kerja dengan pihak pelaksana.
Pada proyek yang dibandrol senilai Rp. Rp. 3,119,800,000,00,.miliar yang dilaksanakan secara swakelola tersebut, I Nyoman Lendra seakan telah mengambil alih, dan tidak lagi melibatkan pihak pelaksana sesuai dengan kesepakatan yang tertera dalam surat perjanjian kerja sama tersebut.
Berdasarkan pengakuan Kausar E. Wongkar selaku pihak pelaksana yang bertindak sebagai pihak kedua dalam perjanjian tersebut, I Nyoman Lendra tidak transparan dalam pengelolaan dana.
Padahal kata Kausar, sebagai pelaksana dia sudah mengerjakan proyek tersebut sesuai dengan yang tertera dalam dokumen perencanaan, termasuk Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor : 422/00.15/SMKN 5 LT/VIII/2022, yang disepakati bersama.
Akibat dianggap mengingkari surat perjanjian kerja sama tersebut, Kausar E.Wongkar mengadukan I Nyoman Lendra ke Polres Banggai atas dugaan penipuan.
Keseriusan Kausar E.Wongkar melaporkan I Nyoman Lendra ke Polres Banggai, dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor : STTPL Nomor LP/B/145/III/2023/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 17 Maret 2013.
Untuk memastikan dugaan tindak pidana penipuan tersebut, I Nyoman Lendra yang coba dihubungi Awak Media Obormotindok.co.id, via Watsh app (08**57**2639) untuk dimintai klarifikasinya, sampai berita ini diterbitkan, yang bersangkuta belum memberikan jawaban.**
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.
Tim Redaksi