OBORMOTINDOK CO.ID. Batui— Nasib puluhan petani di Batui yang memiliki lahan sendiri namun telah ditanami sawit oleh PT Sawindo telah mengakibatkan pemiskinan yang terus menerus dalam satu dekade terakhir. Tanah yang awalnya menjadi sumber ekonomi warga kini berubah menjadi kebun sawit tanpa persetujuan pemilik lahan. Sejak PT Sawindo beroperasi di Batui, konflik agraria terus terjadi hingga saat ini.
“PT Sawindo, anak usaha Kencana Agri Group, harus segera diaudit dan diberikan sanksi tegas oleh pemerintah. Penyerobotan lahan dengan menanam sawit tanpa izin pemilik, kriminalisasi petani yang memperjuangkan haknya, serta janji-janji kemitraan plasma yang tidak direalisasikan adalah bukti praktik buruk perusahaan ini di Sulteng. Selama 10 tahun, tanah-tanah warga mereka tanami tanpa tanggung jawab. Perusahaan ini telah berkali-kali dilaporkan ke instansi negara, baik di tingkat kabupaten Banggai, Provinsi Sulteng, hingga pemerintah nasional. Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak segera mengaudit dan memberikan sanksi tegas,” tegas Aulia Hakim, Tokoh Masyarakat Batui dan Pengamat Sawit, Rabu, 26 Juni 2024.
Secara detail, terdapat 42 hektar lahan petani yang ditanami sawit oleh PT Sawindo tanpa tanggung jawab. Lahan tersebut milik 19 orang di wilayah Lobo, Dusun 1, Desa Ondo-Ondolu 1 seluas 36 hektar dan di wilayah Toni, Kelurahan Lamo seluas 6 hektar.
Berdasarkan Surat Keterangan Tanah yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat dan data kebun PT Sawindo, hasil pemetaan warga dan tim pemetaan PT Sawindo menyatakan lahan-lahan tersebut milik warga dan kemudian ditanami sawit oleh PT Sawindo.
“Tanah saya dan anggota kelompok kami sudah 10 tahun ditanami sawit oleh PT Sawindo, namun sampai saat ini kami tidak mendapatkan apa-apa, baik secara ekonomi maupun lainnya. Kami sudah meminta PT Sawindo untuk bertanggung jawab atas tanah kami yang mereka tanami sawit, namun janji-janji yang diberikan belum terealisasi. Terakhir kami dijanjikan dari tahun 2023 akan diterbitkan SPK/SPHU namun hingga kini belum ada. Kami merasa disiksa secara pasif oleh perusahaan. Lebih baik kami kelola sendiri tanah-tanah itu,” ucap Sukrin, Ketua Kelompok Tani Mohinggat Batui.
Sejarah Kejahatan PT Sawindo Cemerlang (Kencana Agri Group)
Sejak 2009/2010, PT Sawindo Cemerlang telah melakukan penggusuran lahan petani secara paksa tanpa adanya ganti rugi.
Pada tahun 2017, petani dipaksa menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan Surat Pengakuan Hutang (SPHu) yang merugikan mereka. Tahun 2017/2018, petani yang beraktivitas di lahannya sendiri dilaporkan ke Polsek Batui. Perusahaan meminta petani menandatangani SPK/SPHu agar kasus dicabut.
Dari tahun 2015/2016, seharusnya terjadi konversi plasma mitra petani, di mana masyarakat mendapatkan bagi hasil dari penjualan tandan buah segar sawit. Namun, hingga 2020, petani hanya mendapatkan hasil panen beberapa kali dan sebagian bahkan tidak dibayar sama sekali. Tahun 2017-2019, petani telah melakukan berbagai upaya diplomasi, dari mengirim surat ke PT Sawindo, mediasi oleh Camat Batui, hingga somasi hukum namun tidak membuahkan hasil.
Petani yang menduduki dan beraktivitas di lahannya sendiri malah dilaporkan dengan tuduhan mencuri buah sawit dari PT Sawindo Cemerlang.
Dalam 3 tahun terakhir, PT Sawindo telah mengkriminalisasi hingga memenjarakan 2 petani asal Batui dengan tuduhan mencuri buah sawit di atas tanah mereka sendiri.
“Menurut hemat saya, perusahaan-perusahaan sawit di Sulteng seperti Kencana Agri tidak boleh dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan. Bupati Banggai dan Gubernur Sulteng harus segera memberikan sanksi kepada PT Sawindo,” ujar Aulia Hakim.
Janji Plasma yang Menipu
Sampai saat ini, tidak ada data rinci dari PT Sawindo maupun pemerintah kabupaten Banggai atau provinsi Sulteng yang menjelaskan persoalan perkebunan sawit plasma di Sulteng.
Pemerintah daerah seharusnya berperan maksimal dalam setiap laporan perusahaan untuk melakukan pengawasan aktif. Hasil audit BPK 2019 menunjukkan Kementerian KLHK dan Pertanian tidak memiliki sistem pengawasan yang baik terkait kepatuhan penyediaan plasma oleh perusahaan sawit.
Pengumpulan data yang tidak terorganisir membuat kewajiban plasma perusahaan sawit untuk masyarakat tidak dapat divalidasi dengan akurat.
PT Sawindo mengklaim telah melibatkan 609 petani Batui dalam program sawit rakyat namun tidak menjelaskan secara rinci luas lahan plasma yang sudah dipenuhi sesuai dengan Permentan No.98 Tahun 2013.**
*) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News