OBORMOTINDOK.CO.ID. Bangkep– Sekretaris Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan (Bangkep) nomor urut 4, Sugianto Tamoreka – Hery Ludong (Star-Hero), Sabarudin Salatun, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai Kepulauan.
Ia menyoroti dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan dua laporan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1.
Menurut Sabarudin, salah satu laporan yang diajukan oleh tim Star-Hero berkaitan dengan dugaan kampanye terselubung dalam acara reses yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1. Namun, proses penanganan laporan tersebut dinilai tidak transparan.
Pelapor tidak mendapatkan salinan hasil kajian pokok perkara yang diadukan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait kredibilitas Bawaslu Bangkep dalam menangani kasus ini.
Lebih lanjut, Sabarudin menjelaskan bahwa Bawaslu Bangkep, khususnya Ketua Bawaslu dan Divisi Penindakan, dianggap tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

Dalam regulasi tersebut, penanganan aduan terbagi dalam dua bagian utama. Pertama, Bawaslu harus mengkaji apakah laporan tersebut termasuk pelanggaran administratif, yang menjadi domain Bawaslu tanpa perlu melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Kedua, jika terdapat indikasi pelanggaran pidana pemilu, barulah hal tersebut menjadi ranah Gakkumdu.
Selain itu, laporan kedua yang diajukan oleh Ketua Partai Gelora, Muh Yusuf Isiman yang juga merupakan salah satu pengusung pasangan Star-Hero juga dinilai tidak diproses sesuai regulasi.
Laporan ini terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh calon wakil bupati nomor urut 1, Serfy Kambey, yang diduga melakukan kampanye di dalam gereja Desa Leme-Leme Darat. Namun, Bawaslu Bangkep yang dipimpin oleh Muslim Abd Bakara disebut tidak menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Sabarudin berharap DKPP dan Bawaslu Bangkep dapat bekerja secara profesional dan independen dalam menegakkan aturan pemilu, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu di Banggai Kepulauan tetap terjaga.**