Fraksi Partai Golkar ‘Buka Lembaran Lama’ Soal Ketimpangan Pemerintahan Sebelum AT-FM

oleh

OBOR MOTINDOK.CO.ID- LUWUK. Ternyata fraksi partai Golkar tidak main-main dalam menjalankan fungsi legislasi. Setelah kemarin menyampaikan pandangan umum fraksi dalam sidang paripurna penyerahan dokumen LKPD 2020. Buktinya hari ini, Kamis (1/7/2021) legislatif menggelar Pansus terkait ketidak jelasan sebagian aliran dana CSR dari PT. Bank Sulteng.

Diketahui sebelumnya dalam Paripurna LKPD 2020, Fraksi Golkar memberikan catatan kepada pemerintah daerah Kabupaten Banggai untuk kemudian di koreksi ataupun diperbaiki ke depan.

Melalui juru bicara fraksi partai Golkar Irwanto kulap, menyebutkan bahwa pendapatan daerah pada tahun 2020, pemerintah daerah menempatkan pendapatan daerah sebesar Rp1.989.250.0 026.695, 83 dengan realisasi Rp 1.959.706.353.744, 97 atau berkurang sebesar Rp. 29.543.672.950,86 dengan persentase capaiannya sebesar 98, 51%, hal ini dikarenakan tidak tercapainya pendapatan di tiga sektor, yaitu Pajak daerah, Retribusi daerah, kemudian Dana alokasi umum berkurang bersamaan dengan berkurangnya dana alokasi khusus.

BACA JUGA:  Ruang Kerja Kapolda & Wakapolda Maluku Disterilkan

Fraksi Golkar juga menyoroti soal terjadinya perbedaan dana BOS di mana ditetapkan sebesar Rp.50 miliar. Namun realisasi menjadi Rp.162 miliar dengan estimasi persentase 32 3,7 5%.  Sementara disisi lain terjadi perbedaan,  di mana dana BOS tersebut dicatat dalam satu akun belanja barang dana BOS sebesar Rp.52 miliar dan realisasi sebesar Rp.154 miliar hal ini menjadi pertanyaan bagi fraksi partai Golkar sehingga berpendapat kecil, tapi anehnya belanjanya atau realisasinya lebih besar melebihi dari pendapatan tersebut

Lebih menarik lagi, yang menjadi sorotan faksi Golkar adalah, adanya bantuan CSR dari  PT Bank Sulteng, terkait pembiayaan penanggulangan covid 19, sebesar Rp1.351.759.500, namun sesuai invoice hanya sebesar. Rp1.204.500.000. Dana sejumlah itu disetor ke rekening pribadi dengan inisial ‘C’. Hal ini jelas bertentangan dengan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Selanjutnya fraksi Partai Golkar, mengulik soal, adanya kekurangan volume atas lima paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai,  yang mengakibatkan kelebihan bayar.

Untuk menindak lanjuti catatan temuan diatas hari ini, lembaga legislatif hari ini menggelar Pansus terkait persoalan ketidak jelasan dana CSR dari Bank Sulteng.

Dalam sidang Pansus yang digelar pagi tadi, pemerintah daerah melalui Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai, Marsidin Ribangka menyebutkan bahwa persoalan dana CSR dari PT. Bank Sulteng, saat ini telah masuk ke ranah hukum.

BACA JUGA:  Pemkab Banggai Raih Peringkat III Penghargaan Pembangunan Daerah 2023

Dan saat ini tengah menjalani penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati). Dari pengakuan Marsidin Ribangka pihak Kejati telah minta keterangan kepada Sekab Banggai, Kaban Keuangan, Kabag Ekonomi, PT. Bank Sulteng dan salah seorang pengusaha bernama Asin Cokropanus.

Atas penyampaian tersebut Dewan Banggai melalui Pansus tersebut, memberikan apresiasi kepada pihak-pihak serius menangani dugaan penyimpangan keuangan bantuan atau CSR dari PT. Bank Sulteng.

Pansus berharap agar sengkarut masalah tersebut dapat terungkap dengan jelas siapa dan bagaimana terjadinya dugaan penyimpangan tersebut.(adi)