OBORMOTINDOK.CO.ID. BANGGAI– Nama Moh Riswan Ahmad, Calon Anggota DPRD Kabupaten Banggai pada Pemilu 2024 lalu, resmi diusulkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Banggai dari Fraksi Partai Gerindra, menggantikan Hari Sapto Adji.
Usulan tersebut tertuang dalam surat yang diajukan DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Banggai, terkait pemberhentian dan pengangkatan PAW Anggota DPRD Banggai.
Surat usulan ini merupakan tindak lanjut dari surat DPP Partai Gerindra tertanggal 24 November 2025 perihal PAW anggota DPRD Kabupaten Banggai atas nama Hari Sapto Adji. Adapun surat dari DPC Gerindra Banggai tertanggal 4 Februari 2026, ditandatangani oleh Ketua DPC Gerindra Banggai, Sulianti Murad, dan Sekretaris, Julius Tipa.
Dalam surat tersebut, DPC Gerindra Banggai secara resmi mengusulkan Moh Riswan Ahmad sebagai pengganti Hari Sapto Adji. Moh Riswan Ahmad diketahui merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Banggai dari Partai Gerindra pada Pemilu 2024 silam.
Hingga saat ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Banggai belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut atas pengajuan PAW tersebut.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai membenarkan telah menerima surat tembusan dari DPP Partai Gerindra tertanggal 24 November 2025 serta surat dari DPC Partai Gerindra Kabupaten Banggai tertanggal 4 Februari 2026 terkait usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Banggai.
“Sesuai mekanisme, KPU Banggai masih menunggu surat resmi dari DPRD Banggai. Setelah itu, kami akan melakukan pemeriksaan dan penelitian dokumen calon PAW berdasarkan SK Penetapan Calon Terpilih serta dokumen pendukung lainnya. Untuk surat dari DPRD, sampai saat ini belum kami terima,” ujar pihak KPU Banggai.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan dan penelitian dokumen calon PAW akan dilakukan paling lama lima hari kerja sejak surat dari DPRD Kabupaten Banggai diterima. (*)





