OBORMOTINDOK.CO.ID.– Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjanji merevitalisasi beberapa kantor urusan agama (KUA) di Indonesia setelah mendapat sorotan dari anggota Komisi VIII DPR Fraksi Gerindra M Husni dalam dengar pendapat di gedung DPR, Kamis (1/9/2021) di Jakarta.

Menurut Husni, banyak KUA yang menumpang di tanah pemerintah daerah. Setelah menumpang, KUA pun tak jarang “diusir” oleh pemiliknya.

Mendapat kritik demikian, Menteri Agama tidak membantahnya.

Untuk itu, dia berjanji merevitalisasi KUA itu, dan ini akan menjadi salah satu program prioritas kementeriannya.

“Kantor-kantor KUA yang memprihatinkan memang betul,” kata Menteri Agama.

“Karena kita tahu faktanya baik secara fisik hardware maupun software-nya, secara bangunan banyak yang sudah berantakan, tanah tidak dimiliki, software-nya juga sama saja. Manusia di dalamnya juga perlu ditambah kapasitasnya,” ujarnya.

Mengutip dari laman kemenag.go.id, Kementerian Agama akan merehab 1.700 Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid waktu rapat dengar pendapat bersama DPD RI, melalui sambungan video conference, Senin (21/9/2020).

“Kami akan merehab sekitar 1.700 KUA. Anggaran ini merupakan bagian dari optimalisasi kegiatan Kementerian Agama yang tahun ini tidak terlaksana, salah satunya penyelenggaraan ibadah haji,” kata Wamenag.

Perbaikan KUA, menurut Wamenag, menjadi perhatian Kemenag guna meningkatkan pelayanan kepada umat. Saat ini menurutnya, ada sekitar 6.000 KUA di seluruh Indonesia. Sebagian besar dalam kondisi yang memprihatinkan.

“Selama ini kami sulit untuk melakukan rehab, karena banyak bangunan KUA yang statusnya masih milik Pemda. Menurut peraturan Kemenkeu, dengan status demikian, tidak bisa dilakukan perbaikan oleh Kemenag,” imbuhnya.

Wamenag mencontohkan kondisi KUA di DKI Jakarta yang menurutnya banyak yang memprihatinkan.

“Saya titip kepada perwakilan DPD dari DKI Jakarta, Mpok Sylvi, saya titip sampaikan kepada Pak Gubernur. Apakah misalnya tanah KUA akan diserahkan ke Kemenag agar kami bisa merehab atau mungkin Pemda sendiri yang akan memperbaiki kondisi gedung yang sudah memprihatinkan tersebut,” tutur Wamenag.

Kantor Urusan Agama di Jakarta, 90% kondisinya tidak layak dan memprihatinkan.

Menurut Wamenag, dari 44 gedung yang lokasinya tersebar di lima wilayah kotamadya dan satu kabupaten administratif tercatat 39 KUA atau 88,6% di antaranya keadaannya sangat memprihatinkan.

“Kantor KUA tersebut rata-rata dibangun pada 1992 oleh Pemprov DKI dan belum pernah dilakukan renovasi besar,” kata Zainut, dalam keterangan resminya, Selasa (4/8/2020).

Menurutnya, sebagian besar bangunan KUA rusak berat bahkan beberapa atapnya hampir roboh. Persoalan utama yang dihadapi KUA di Jakarta, karena lokasi bangunannya berada di atas tanah Pemprov DKI.

Dengan begitu, Kementerian Agama (Kemenag) tidak bisa melakukan pembangunan, baik renovasi besar maupun renovasi total. Berdasar Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor138 Tahun 2019, kata dia, Kemenag tidak boleh membangun bangunan di atas tanah yang bukan miliknya.

Menurutnya, Pemprov DKI tidak melakukan intervensi ke KUA karena beranggapan urusan agama merupakan kewenangan pemerintah pusat.

“Merasa urusan agama itu menjadi urusan pemerintahan yang tidak diotonomkan atau masih menjadi urusan Kemenag, maka perawatan dan renovasi KUA tidak dimasukkan ke dalam anggaran APBD,” kata dia.

Baru-baru ini, Zainut mengunjunggi beberapa KUA di Jakarta. Setelah kunjungan lapangan tersebut Wamenag ingin bertemu dengan Gubernur DKI, Anies Baswedan untuk mencari solusi KUA yang memprihatinkan.

Dia mengatakan, Pemprov DKI selama ini memiliki perhatian yang sangat besar untuk program bidang agama, khususnya untuk pendidikan agama dan keagamaan. Bantuan untuk guru madrasah, guru ngaji, marbot masjid, ustadz, dan pengasuh pondok pesantren yang dialokasikan dalam APBD selama ini sangat besar.

“Untuk hal tersebut, saya meyakini Bapak Gubernur DKI pasti akan memberikan perhatian masalah kantor KUA ini,” katanya.(KR)

Sumber: Detik.com

Phian