OBORMOTINDOK.CO.ID. Palu– Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. H. Anwar Hafid, M.Si, menegaskan bahwa Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025–2029 telah diselaraskan secara menyeluruh dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Penegasan tersebut disampaikan Gubernur Anwar Hafid dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Kesatu DPRD Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar di ruang rapat utama DPRD, Senin (14/7/2025).
Dalam sambutannya, Gubernur menekankan pentingnya integrasi antara visi pembangunan nasional melalui Asta Cita dan visi daerah melalui Nawa Cita BERANI, guna mendukung pencapaian Trisula Pembangunan Nasional. Ketiga pilar pembangunan nasional tersebut mencakup: pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, penurunan angka kemiskinan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Untuk mendukung capaian Trisula Pembangunan, terdapat 83 Kegiatan Prioritas Utama dalam RPJMN yang memiliki daya ungkit besar terhadap sasaran nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 kegiatan prioritas telah terdistribusi ke Sulawesi Tengah dan telah diintegrasikan ke dalam Nawa Cita BERANI dalam rancangan akhir RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah,” papar Gubernur Anwar.
Adapun lima kegiatan prioritas yang menjadi sorotan dalam RPJMD Sulteng antara lain:
Percepatan penurunan angka kematian ibu dan anak, Revitalisasi sarana dan prasarana sekolah serta madrasah guna meningkatkan kualitas pendidikan, Pembangunan jaringan infrastruktur ketenagalistrikan dan digitalisasi, Pengembangan kawasan sentra produksi pangan dan Penguatan hilirisasi nikel sebagai sektor unggulan daerah.
Lebih lanjut, Gubernur Anwar menyampaikan bahwa proses penyusunan RPJMD ini telah mengikuti prosedur dan arahan teknis dari Kementerian Dalam Negeri, dimulai dari penyusunan rancangan teknokratik, rancangan awal, hingga pelaksanaan forum konsultasi publik pada 17 Maret 2025.
Rangkaian pembahasan bersama DPRD juga telah dilakukan sejak 14 hingga 22 Mei 2025. Sementara di tingkat nasional, konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah berlangsung pada 2 Juni 2025, disusul dengan pendampingan penyelarasan oleh Kementerian PPN/Bappenas yang rampung pada 1 Juli 2025.
“Semoga rapat paripurna ini dapat berjalan lancar hingga proses pengesahan ranperda menjadi Peraturan Daerah,” ujar Gubernur menutup sambutannya.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, H. Arus Abdul Karim, serta dihadiri para anggota dewan dari berbagai fraksi. Dari jajaran eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulteng Dra. Novalina, M.M, para staf ahli gubernur, asisten, serta kepala perangkat daerah.**