OBORMOTINDOK.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Hakim dalam sidang perkara PHP Bupati Banggai pada Mahkamah Konstitusi, Arif Hidayat, menolak permohonan penambahan bukti yang disampaikan Kuasa hukum pasangan calon Herwin Yatim dan Mustar Labolo, Muh Rullyandi,SH, dalam sidang yang digelar Jumat (5/2/2021).
Dalam sidang tersebut Muh Rullyandi,SH menyampaikan permohonan untuk menyampaikan tambahan bukti. Pihaknya telah menyiapkan 4 rangkap tambahan bukti dimaksud, yang akan diserahkan jika dizinkan oleh majelis hakim.
Namun Ketua Majelis Hakim, Arief Hidayat menolak dengan alasan persidangan tersebut merupaka lanjutan atas pelaksanaan sidang sebelumnya. Dimana telah ditetapkan bahwa bukti tambahan bisa ditambahkan sebelum persidangan yang pertama selesai atau ditutup.
“Jadi sudah tidak bisa. Bukti tambahan kita terima berarti ada perilakukan yang tidak sama terhadap termohon, pihak terkait dan bawaslu,” kata Arief.
Menurutnya, bukti tambahan tersebut dapat disampaikan kembali jika perkara yang disidangkan tersebut berlanjut pada proses selanjutnya. Seperti diketahui, saat ini MK sedang melakukan sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan Bawaslu, atas perkara PHP Bupati Banggai yang dimohonkan Kuasa Hukum Pasangan calon Winstar.
Pada persidangan kedua tersebut, Hakim Mahkamah Konstitusi telah menetapkan seluruh bukti yang diajukan baik oleh termohon dalam hal ini KPU Banggai sebanyak 10 bukti, pihak terkait dalam hal ini kuasa hukum AF-FM sebanyak 34 bukti dan Bawaslu sebanyak 65 bukti.
Setelah rangkaian persidangan awal selesai, tahap selanjutnya adalah sidang penyampaian putusan, yang akan dihadiri oleh seluruh hakim konstitusi untuk menilai apakah perkara tersebut akan dilanjutkan pada pemeriksaan selanjutnya atau cukup dan sudah bisa diputuskan. (gt)
Lewati ke konten





