OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Iswan Kurnia Hasan resmi menyandang status baru sebagai wakil rakyat Parlemen Teluk Lalong setelah proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan melalui rapat paripurna istimewa DPRD Banggai pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Samiun L. Agi periode keanggotaan 2019-2024. Agenda pelantikan itu berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Banggai, Selasa (18/7/2023).
Ketua DPRD Banggai, Suprapto atas nama Gubernur Sulteng melantik Iswan Kurnia Hasan untuk menjalani sisa masa jabatan periode keanggotaan 2019-2024.
“Ketua Dewan atas nama gubernur melantik saudara Iswan. Saya percaya bahwa saudara mampu menjalan tugas sebaik-baiknya dengan tugas yang diberikan,” ucap Suprapto dalam kata-kata pelantikan.
Iswan merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Sami’un L. Agi. Samiun akhirnya harus menanggalkan statusnya sebagai wakil rakyat setelah menjalani sekira tiga tahun sebelas bulan, buntut kepindahannya ke Partai Demokrat demi mencatatkan namanya sebagai Bacaleg DPRD Sulteng dari Dapil V yang meliputi Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan dan Banggai Laut.
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura menerbitkan surat keputusan pemberhentian terhadap Samiun L. Agi dan mengangkat Iswan K. Hasan sebagai penggantinya.
Surat keputusan Gubernur Sulteng itu bernomor 100.1.4.2/358/RO.PEMOTDA-G.ST/2023 Tentang Peresmian Pemberhentian Hi. Samiun L. Agi, dan Peresmian Pengangkatan Hi. Iswan Kurniawan Hasan, LC sebagai Pengganti Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten Banggai Masa Bakti 2019-2024.
SK PAW diterbitkan Pemprov Sulteng dan ditandatangani Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura tertanggal 27 Juni 2023 dengan memperhatikan surat Bupati Banggai Nomor: 100/911/Bag.Tapem tanggal 19 Juni 2023 perihal penyampaian usulan pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD Banggai.
Sementara itu, Bupati Banggai, Amirudin dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekkab Banggai, Abdullah Ali menyampaikan ucapan selamat kepada Iswan Kurnia Hasan.
Bupati Banggai menjelaskan, pelantikan PAW Iswan Kurnia Hasan telah melalui proses administrasi berjenjang. Dimulai dari usulan PAW dari DPD PKS Banggai, proses klarifikasi ke KPU Banggai sekaitan dengan nama calon pengganti hingga permohonan penerbitan surat keputusan Gubernur Sulteng oleh Sekretariat DPRD Banggai melalui Bupati Banggai.
Setelah proses panjang berjenjang itu, akhirnya Gubernur Sulteng menerbitkan surat keputusan pemberhentian Samiun L. Agi dan mengangkat Iswan Kurnia Hasan.
Sembari menyampaikan selamat atas pelantikan terhadap Iswan Kurnia Hasan, Bupati Amirudin juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Samiun L. Agi yang telah menjalankan tugas selama ini.
“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak H. Samiun L. Agi selama menjalankan tugas sebagai anggota dewan, baik secara pribadi maupun sebagai pemerintah daerah. Kepada Bapak H. Iswan Kurnia Hasan, selamat menjalankan tugasnya untuk pengabdianmasyarakat,” ujar Bupati Amirudin. (top)
**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.






