Kades Masing Terbitkan Surat “Desaku Memanggil”, Warga Demo PT Sawindo Cemerlang

oleh
Penulis: Roby  |  Editor: Redaksi

OBORMOTINDOK.CO.ID. Banggai– Kepala Desa Masing, Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Satuwo Andi Tahang, mengeluarkan surat terbuka yang berisi seruan keras kepada warganya untuk melakukan aksi protes terhadap PT Sawindo Cemerlang, perusahaan kelapa sawit yang diduga telah menguasai lahan milik warga tanpa kejelasan hukum.

Surat tersebut, yang beredar luas di kalangan masyarakat pada Sabtu (8/11/2025), mengusung judul “Desaku Memanggil” dan menjadi pemicu aksi demonstrasi warga Desa Masing pada Minggu, 9 November 2025, di kantor PT Sawindo Cemerlang.

Isi Surat Seruan “Desaku Memanggil”

Dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Kades Satuwo Andi Tahang itu, pemerintah desa menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tidak ditindaklanjutinya rekomendasi DPRD Kabupaten Banggai Nomor 500.7/364/DPRD tertanggal 18 Juni 2025, serta rekomendasi Bupati Banggai Nomor 0001.1/3066 tanggal 19 Juni 2025.

BACA JUGA:  Ketua TP-PKK Banggai Evaluasi Penurunan Angka Stunting di Desa Minahaki

Kedua surat tersebut sebelumnya menegaskan agar PT Sawindo Cemerlang menyelesaikan persoalan lahan yang dikuasai dan mengembalikannya kepada warga. Namun hingga kini, tidak ada langkah nyata dari pihak perusahaan.

Berikut salah satu kutipan dari isi surat tersebut:

“Kami sebagai Pemerintah Desa Masing, bersama masyarakat, menyatakan sikap tegas untuk melakukan unjuk rasa demi mempertahankan hak atas tanah desa, tanah masa depan, dan sumber kehidupan masyarakat.”

Dalam surat itu juga terdapat beberapa imbauan kepada warga, di antaranya:

  1. Warga yang tidak menunjukkan solidaritas dianggap tidak memiliki lagi kepentingan administrasi di desa.
  2. Warga diminta membantu logistik aksi, seperti makanan dan minuman.
  3. Pemilik kendaraan roda dua dan empat diwajibkan ikut dalam aksi unjuk rasa.
  4. Seruan persatuan dengan kalimat, “Bersatu kita kuat, bersama kita hebat… Allahu Akbar!”

“Suara Perlawanan Rakyat Masing”: Rakyat Melawan Ketidakadilan

BACA JUGA:  Kasus Narkotika Dominasi Perkara Penanganan Polres Banggai

Pada hari aksi, warga bersama Pemerintah Desa Masing juga membacakan pernyataan sikap tertulis berjudul “Suara Perlawanan Rakyat Masing – PT Sawindo Penjahat Agraria”.

Isi surat tersebut menggambarkan penderitaan masyarakat akibat dugaan perampasan lahan oleh PT Sawindo Cemerlang. Warga menilai perusahaan telah melanggar hak-hak dasar masyarakat yang hidup dan bergantung pada tanah leluhur mereka.

Dalam pernyataan itu, disebutkan bahwa PT Sawindo Cemerlang datang membawa janji kesejahteraan, namun justru menghadirkan penderitaan dan konflik agraria.

Mereka menilai, perusahaan sawit tersebut tidak hanya merampas tanah, tetapi juga mengabaikan rekomendasi resmi pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

“Tanah ini bukan sekadar harta, tetapi sumber kehidupan, kehormatan, dan masa depan kami. Lebih baik mati berdiri di atas tanah sendiri daripada hidup berlutut di tanah yang dirampas,” demikian kutipan dari naskah perlawanan rakyat tersebut.

BACA JUGA:  Dibanderol Rp1,4 Miliar, PUPR Banggai Bangun RPH Ruminansia

Masyarakat Tuntut Keadilan Agraria

Aksi ini menjadi bentuk protes moral dan politik warga Desa Masing terhadap ketidakadilan yang mereka rasakan.

Warga mendesak pemerintah daerah, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk menegakkan keputusan resmi serta mengembalikan hak kepemilikan tanah kepada masyarakat.

Masyarakat juga menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak agraria mereka.

“Sebesar apa pun kekuasaan korporasi, tidak akan mampu mengalahkan suara rakyat yang bersatu. Keadilan bisa tertunda, tapi tidak akan selamanya terkubur,” tegas isi surat itu.

Aksi protes masyarakat Desa Masing terhadap PT Sawindo Cemerlang menjadi simbol perjuangan rakyat kecil mempertahankan tanah warisan leluhur di tengah dominasi korporasi besar.

Mereka berharap pemerintah pusat dan daerah segera mengambil langkah tegas agar konflik agraria ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.**