Kasus Narkotika Dominasi Perkara Penanganan Polres Banggai

oleh
oleh
Waka Polres Banggai, Kompol Pino Ary didampingi pejabat utama Polres Banggai di agenda konferensi pers mengurai berbagai perkara yang telah ditangani Polres Banggai dalam kurun waktu tahun 2023 serta perbandingannya tahun 2022. FOTO: SUTOPO ENTEDING

OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Kasus Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) di Kabupaten Banggai mendominasi perkara tindak pidana yang ditangani Polres Banggai, selama kurun waktu tahun 2023.

Tahun 2023 misalnya, kasus Narkotika mencapai 51 kasus laporan. Jumlah ini naik 8 kasus di tahun 2022 yang hanya 43 kasus laporan. Tahun 2022, dari 43 kasus laporan, 25 kategori penyelesaian perkara (selra). Sementara tahun 2023, 51 kasus laporan, 53 kasus kategori selra.

Tren kenaikan dan dominasi perkara kejahatan itu diketahui dari agenda konferensi pers yang dipandu Waka Polres Banggai, Kompol Pino Ary, Minggu (31/12/2023).

Setelah kasus Narkotika, urutan perkara kedua kategori menonjol adalah perkara pencurian dengan pemberatan (curat). Tahun 2023, perkara curat berjumlah 23 kasus laporan dan 10 kasus selra. Di 2022, perkara curat cukup tinggi, yakni 31 laporan dan 8 selra.

Berikutnya adalah perkara judi. Tahun 2023, perkara judi 9 kasus laporan, 12 selra. Tahun 2022, 6 kasus laporan dan 1 selra.

Di urutan ke tiga, ada perkara curas atau pencurian dengan kekerasan. Tahun 2023, kasus curas berjumlah 5 kasus laporan dan 2 selra. Tahun 2022, 4 laporan dan 1 selra.

Kasus perkosaan menempati urutan ke empat. Yakni, 4 kasus laporan di tahun 2023, dan 4 selra. Sementara tahun 2022, lebih tinggi yakni 8 kasus laporan dan 5 selra. Dibandin tahun 2022, menurun 4 kasus. (top)

 
BACA JUGA:  Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Banggai Lakukan Penyemprotan Di Ruas Jalan Kota Luwuk