OBORMOTINDOK.CO.ID, LUWUK- Waka Polres Banggai, Kompol Pino Ary menyebut bahwa tingkat kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan undang-undang lalu lintas menjadi penyebab utama tren kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Banggai.

Demikian disampaikan Waka Polres Banggai, Kompol Pino Ary didampingi sejumlah pejabat utama Polres Banggai di agenda konferensi pers yang berlangsung di Mako Polsek Luwuk, Minggu (31/12/2023). Konferensi pers itu sekaligus refleksi akhir tahun Polres Banggai.

Kompol Pino Ary menguraikan fakta tren pelanggaran lalu lintas. Ia menyebut bahwa pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas terjadi, akibat masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum undang-undang lalu lintas.

Pino Ary mengungkap, kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang ditangani Polres Banggai selama kurun waktu tahun 2023 meningkat dibandingkan tahun 2022.

Tahun 2023, tercatat 49 nyawa warga melayang korban kecelakaan lalu lintas. Sementara tahun 2022, sebanyak 33 korban laka lantas. Jumlah korban meninggal dunia naik 16 nyawa dibanding tahun sebelumnya.

Selain korban meninggal dunia, Polres Banggai juga merilis korban luka berat, korban luka ringan serta kerugian material.

Tahun 2023, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 90 laporan, 85 penyelesaian perkara (selra) dan 5 dalam proses. Untuk tahun 2022, jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak 77 laporan, 65 selra dan 12 dalam proses.

Korban luka berat di kasus kecelakaan lalu lintas tahun 2023, sebanyak 18 warga. Jumlah ini lebih rendah dari tahun 2022 yang mencapai 31.

Sedangkan luka ringan, di tahun 2023 berjumlah 75 orang dan 2022 berjumlah 77 orang.

Untuk kerugian material, tahun 2023 mencapai Rp373 juta. Dan tahun 2022, jumlah kerugian materian sebesar Rp520 juta.

Polres Banggai juga merilis tren pelanggaran lalu lintas.

Tahun 2023, jumlah pelanggaran tilang mencapai 2.343, sedangkan tahun 2022 berjumlah 2.865. Pelanggaran tilang turun 522.

Terhadap pelanggaran lalu lintas, tahun 2023, polisi memberikan teguran kepada pengendara berjumlah 15.766. Jumlah ini tidak berbeda jauh dengan pelanggar yang menerima teguran pada tahun 2022, yakni 15.669.

Waka Polres Banggai, Kompol Pino Ary menguraikan fakta trend pelanggaran lalu lintas. Ia menyebut bahwa pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas terjadi, akibat masih rendahnya tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum undang-undang lalu lintas.

Terhadap minimnya kepatuhan terhadap ketentuan itu sebut Pino, pada akhirnya memberikan dampak stabilitas Keamanan Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polres Banggai.

Namun kata Pino Ary, secara umum, Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Banggai sepanjang tahun 2023, masih dalam keadaan aman dan terkendali. (top)

ombatui