Kejari Banggai Musnahkan Babuk Kasus Pidana Umum

oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono didampingi Ketua DPRD Banggai, Suprapto saat memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. FOTO: SUTOPO ENTEDING

OBORMOTINDOK.CO.ID. LUWUK- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusnahkan barang bukti (babuk) kasus tindak pidana umum (tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kajari Banggai, Raden Wisnu Bagus Wicaksono itu didampingi unsur Forkopimda, seperti Bupati Banggai diwakili Kamil Datu Adam, Ketua DPRD Banggai, Suprapto, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Dandim, Kapolres Banggai, Kepala Lapas Luwuk, itu berlangsung di halaman Kantor Kejari Banggai, Jalan Ahmad Yani, Luwuk, Selasa (26/9/2023).

BACA JUGA:  Desa Ungkea Jadi Pilot Project Digitalisasi Desa di Morowali Utara

Pemusnahan kasus tindak pidana umum itu untuk periode tiga bulan, yakni Juli hingga September 2023.

Barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 43 perkara.

Yakni, 30 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dengan total seberat 97,2491 gram dan berbagai jenis alat hisab sabu-sabu.

Satu perkara tindak pidana kesehatan, terdiri dari 3.052 butir THD.

Enam perkara tindak pidana kekerasan terhadap orang, berupa parang, patok kayu, pisau dapur, borgol dan kunci borgol, lakban, nota rental, kartu ATM, pakaian serta selang.

BACA JUGA:  Festival Internasional Lipu Celebes 2025 Resmi Dibuka, Banggai Jadi Pusat Perayaan Budaya Dunia

Lima perkara tipidum lainnya, berupa 12 buah pakaian, dua dua buah pisau atau badik dan satu buah gunting.

Satu perkara tindak perikanan, berupa 1 gulung selang dan dakor, 2 buah kacamata renang, 5 buah bundre, 2 buah kaki katak, 6 gulung benang, 9 botol bom ikan, 1 gulung kabel, 2 buah baterai, 9 buah botol kosong, 3 Kg pupuk, 1 botol serbuk macis, 10 buah bumbu, 8 buah korek api kayu.

BACA JUGA:  Dendangkan Lagu Bangunkan Sahur Siti Fatima, Pemuda-Pemuda di Masohi Maluku Tengah Viral

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara; dibakar, diblender, direndam dan digerinda hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan lagi.

Pemusnahan itu merupakan tugas jaksa selalu eksekutor, melaksanakan putusan hakim terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti penanganan perkara terhitung sejak periode Maret sampai dengan September 2023. (top)

**) Ikuti berita terbaru Obormotindok.co.id di Google News klik link ini dan jangan lupa Follow.